Bagian Operasi

Polres Karawang

Archive for Juli, 2009

SOSIALISASIKAN UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG UU LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Posted by yukirenemal pada Juli 23, 2009

Selasa, 21 Jul 2009

KAPOLRI JENDERAL POL. BAMBANG HENDARSO MENYATAKAN “KITA SEMUA PATUT BERGEMBIRA DAN BERSYUKUR” BERKAT, KERJA KERAS JAJARAN DIT LANTAS POLRI, KHUSUSNYA YANG DIEMBAN OLEH TIM RUU LLAJ, BERHASIL MENDUKUNG TERBENTUKNYA UU NO 22 TAHUN 2009. PADA AWALNYA, TAMBAH KAPOLRI RUU LLAJ YANG DIGAGAS OLEH DEPARTEMEN PERHUBUNGAN, TERKESAN AKAN MERUBAH TOTAL UU NO.14 TAHUN 1992 DARI 74 PASAL MENJADI 190 PASAL, SERTA CENDERUNG MENGABAIKAN ASPEK KEHARMONISASIAN DENGAN PERUNDANGAN TERKAIT LAINNYA, DAN TIDAK DIKOORDINASIKAN DENGAN INSTITUSI YANG BERSANGKUTAN, SEHINGGA MENIMBULKAN PERMASALAHAN MENYANGKUT SUSBTANSI MATERI YANG BERKAITAN DENGAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN WEWENANG POLRI.

KAPOLRI MENYAMPAIKAN PENGHARGAAN ATAS UPAYA KERAS DARI JAJARAN LALU LINTAS, SEHINGGA DAPAT TERBENTUK UNDANG – UNDANG YANG LEBIH SEMPURNA, EFEKTIF DAN APLIKATIF DALAM HAL IKHWAL PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN SESUAI HARAPAN MASYARAKAT, SEJALAN DENGAN KONDISI DAN KEBUTUHAN PENYELENGGARAAN LALU LIINTAS DAN ANGKUTAN JALAN SAAT INI, SERTA HARMONI DENGAN UNDANG – UNDANG LAINNYA.

LEBIH LANJUT DIKATAKAN MEMAHAMI PROSES PEMBENTUKAN DAN NUANSA PSIKOLOGIS YANG MELATARI TERBENTUKNYA UU NO 22 TAHUN 2009 SEBAGAIMANA YANG SAYA SAMPAIKAN, ADALAH PENTING. NAMUN DEMIKIAN, KE DEPAN, YANG LEBIH PENTING DARI HAL TERSEBUT ADALAH BAGAIMANA KITA DAPAT EMNJAWAB DAN MENJALANKAN AMANAH YANG TERTUANG DI DLAMNYA. SESUAI DENGAN PASAL 7 ( 2 ) e, DINYATAKAN BAHWA TUGAS POKOK DAN FUNGSI POLRI DALAM HAL PENYELENGGARAAN LALU LINTAS, SEBAGAI SUATU : “URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGEMUDI, PENEGAKAN HUKUM, OPERASIONAL MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS, SERTA PENDIDIKAN BERLALU LINTAS”.

Baca entri selengkapnya »

Posted in Umum | 14 Comments »

KONSPIRASI POLITIK POLRI DI BAWAH DEPARTEMEN SIPIL

Posted by yukirenemal pada Juli 23, 2009

Tribrata

Yang terhormat
1.KETUA DPR RI
2.KETUA KOMISI I DPR RI
3.ANGGOTA KOMISI I DPR RI
DI JAKARTA.
Dengan hormat,
Lewat surat ini, perkenankan kami KOMISI KEPOLISIAN INDONESIA (INDONESIAN POLICE COMMISSION ) mencermati langkah Menteri Pertahanan Yuwono Sudarsono yang kembali mempercundangi Polri dengan kemauan politisnya menempatkan posisi Polri di bawah Departemen Dalam Negeri atau Departemen Hukum dan HAM.

Alasannya , menurut Menhan dalam pernyataan persnya pentingnya memposisikan Polri di bawah departemen sipil sesuai dalam RUU Keamanan Nasional. Lebih lanjut dikatakan agar kordinasi kebijakan Polri disamping langsung ke Presiden, Polri akan dipayungi satu kewenangan sipil yang namanya departemen.
Menurut Menhan , jika polisi menolak, hal tersebut merupakan kewajaran karena memang ada trauma Polri yang pernah berada di bawah Dephan dan TNI . Kini mereka ( Polri ) sedang menikmati kebebasannya , tetapi tidak ada salahnya bila mereka harus dibawah departemen sipil.
Ke depan, lanjut Menhan UU Keamanan Nasional bisa diserasikan antara UU Kepolisian, UU Pertahanan dan UU TNI. Hal itu memang perlu diserasikan, tegasnya karena kemandiriannya langsung di bawah presiden. Kini melalui pengaturan undang –undang tersebut akan ada kordinasi antara polisi dengan menteri yang akan menangani polisi sebagai aparat keamanan dalam negeri. ( seputar Indonesia 19 / 12/ 2006 )
Konspirasi politik untuk menempatkan Polri di bawah departemen sebenarnya masalah klasik – yang secara berkala ditumbuhkembangkan , namun selalu kandas ditelan dinamika perkembangan masyarakat. Rupanya, tidak jera terus melakukan upaya yang spekulatif.
Sehubungan dengan itu, hendaknya berbagai fihak tetap cerdas melihat fakta hukum yang ada yaitu, landasan hukum yang paling tinggi adalah UUD 1945, TAP MPR baru kemudian perangkat perundangan lainnya.
Baca entri selengkapnya »

Posted in Umum | Leave a Comment »

Peran Polri Pada Era Demokrasi Guna Mewujudkan Keamanan Dalam Negeri Dalam Rangka Pembangunan Nasional

Posted by yukirenemal pada Juli 3, 2009

Oleh: Chairudin Ismail

Peranan dan kedudukan Polri sudah menjadi salah satu pembicaraan serius bangsa sejak awal reformasi pada tahun 1998, dan sepanjang tahun 1999, ramai didiskusikan dalam forum seminar, tulisa-tulisan dimedia cetak, yang bermuara pada penetapan kesepakatan bangsa memisahkan Polri dari organisasi TNI, pada April 1999 yang dulunya bernama ABRI. Pada masa itu, disepakati suatu masa transisi yang masih menempatkan kedudukan Polri dibawah Menhankam, kemudian pada era berikutnya Polri ditetapkan sebagai organisasi yang mandiri, berkedudukan langsung dibawah Presiden. Pada waktu itu, komponen bangsa menginginkan Polisi menjadi penjaga nilai-nilai sipil dalam berdemokrasi (the guardian of the civil values).
Meskipun telah diundangkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tampaknya masih terus terjadi berbagai persoalan (kekhawatiran) terhadap kedudukan dan peranan Polri di era reformasi ini, baik dikalangan Polisi sendiri maupun dikalangan luar kepolisian. Hal ini memberi pertanda bahwa masalah ini, memang sangat penting dalam hubungannya dengan iklim demokratisasi yang ingin dibangun di era reformasi ini. Dikatakan sangat penting, karena Kepolisian di Negara Demokrasi memang memiliki kewenangan hukum untuk menggunakan cara-cara pemaksaan dan kekerasan, sementara terhadap dua peranan yang kadang kala ambivalen, dan bahkan bertolak belakang, yaitu: sebagai “penegak hukum” dan sebagai “pemelihara ketertiban” yang menuntut sosok yang juga ambivalen, yakni, sosok the stronghand of law and soceity, sekaligus sosok the softhand of law and soceity. Peran dan sosok seperti itu, sangat berpengaruh dalam kehidupan berdemokrasi, namun juga berpotensi disimpangkan atau disalahgunakan. Karena itu, Kepolisian senantiasa perlu dikontrol baik secara internal maupun secara eksternal, sebagai wujud dari akuntabilitas Publik dinas Kepolisian.
Baca entri selengkapnya »

Posted in Umum | Leave a Comment »

Menuju Polri yang Reformis

Posted by yukirenemal pada Juli 3, 2009

Oleh: Denny Indrayana
Direktur Indonesia Court Monitoring

Ketatanegaraan Indonesia menampilkan wajah baru setelah selesainya empat perubahan UUD 1945 yang secara berantai dilakukan MPR selama 4 tahun, sejak 1999 hingga 2002. Reformasi konstitusi di era transisi itu meski disusun dengan metode tambal sulam dan tanpa perencanaan yang memadai, relatif mampu meletakkan sistem ketatanegaraan anyar yang lebih baik.

Tentu disana sini ada kekurangan hasil perumusan, namun dibandingkan dengan konstitusi sebelum amandemen, UUD 1945 hasil amandemen adalah konstitusi yang lebih demokratis.
Makalah singkat ini akan fokus pada reformasi ketatanegaraan di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Analisis akan dilakukan dengan menggunakan klasifikasi friedman yang melihat hukum dari sisi struktur, substansi, dan kultur.

Baca entri selengkapnya »

Posted in Umum | Leave a Comment »