<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Bagian Operasi</title>
	<atom:link href="http://polreskarawangbagops.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://polreskarawangbagops.wordpress.com</link>
	<description>Polres Karawang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Nov 2009 05:56:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='polreskarawangbagops.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Bagian Operasi</title>
		<link>http://polreskarawangbagops.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://polreskarawangbagops.wordpress.com/osd.xml" title="Bagian Operasi" />
	<atom:link rel='hub' href='http://polreskarawangbagops.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Terbukti Jenazah di Temanggung Bukan Noordin M Top Tapi Ibrahim</title>
		<link>http://polreskarawangbagops.wordpress.com/2009/08/13/terbukti-jenazah-di-temanggung-bukan-noordin-m-top-tapi-ibrahim/</link>
		<comments>http://polreskarawangbagops.wordpress.com/2009/08/13/terbukti-jenazah-di-temanggung-bukan-noordin-m-top-tapi-ibrahim/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2009 02:40:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yukirenemal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://polreskarawangbagops.wordpress.com/?p=144</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta&#8211;Polri Irjen Pol Nanan Soekarna Kepala Divisi Humas menyatakan, jenazah tersangka teroris yang tewas saat penyergapan di Temanggung, Jawa Tengah, adalah Ibrohim alias Boim (37), bukan Noordin M Top, buronan berbagai kasus terosime selama sembilan tahun terakhir ini. Pernyataan itu disampaikan Nanan Soekarna dalam jumpa pers di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=polreskarawangbagops.wordpress.com&amp;blog=6923919&amp;post=144&amp;subd=polreskarawangbagops&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta&#8211;Polri Irjen Pol Nanan Soekarna Kepala Divisi Humas menyatakan, jenazah tersangka teroris yang tewas saat penyergapan di Temanggung, Jawa Tengah, adalah Ibrohim alias Boim (37), bukan Noordin M Top, buronan berbagai kasus terosime selama sembilan tahun terakhir ini.</p>
<p>Pernyataan itu disampaikan Nanan Soekarna dalam jumpa pers di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu, bersama dengan Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri (Pusdokkes) Brigjen Pol Edy Saparwoko.</p>
<p>Nanan menegaskan, Polri selama ini tidak pernah menyebutkan identitas jenazah itu, sebelum mendapatkan data yang pasti.</p>
<p>&#8220;Ibrohim memiliki peran yang sangat dominan dalam ledakan bom di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, Mega Kuningan,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut Nanan, peran Ibrohim itu antara lain melakukan survei, memasukkan bom ke dalam hotel dan menyimpan bom di kamar 1808 Hotel Marriott.</p>
<p>Sementara itu, Kapusdokkes Brigjen Pol Edy Saparwoko mengatakan, Polri telah melakukan uji DNA jenazah di Temanggung dengan sampel keluarga yang diambil dari keluarga Noordin M Top di Johor Baru, Malaysia, dan sampel dari keluarga lain yang ada di Cilacap dan Klaten, namun hasilnya tidak identik.<br />
<span id="more-144"></span></p>
<p>Menurut dia, untuk mengetahui identitas Ibrohim, Polri telah melakukan uji DNA dengan kedua anak Ibrohim, satu laki-laki dan satu perempuan, dan hasilnya ternyata identik seratus persen.</p>
<p>Sementara itu, terkait dengan peran Ibrohim yang bekerja sebagai penata bunga di Hotel JW Marriott, Kadiv Humas Polri Irjen Po Nanan Soekarna mengatakan, pada 8 Juli 2009 Ibrohim melakukan survei lokasi bersama dengan tersangka lain yakni Nana Ichwan Maulana, selaku pelaku bom bunuh diri, dan pada 16 Juli Ibrohim memasukkan bom ke dalam hotel.</p>
<p>Nanan Soekarna menjelaskan, bom itu diangkut dengan mobil boks yang biasa dipakai untuk mengangkut barang ke hotel itu dan diturunkan di tempat penurunan barang di belakang hotel. Agar tidak dicurigai, Ibrohim mengangkut sendiri bom yang dibungkus dalam kardus dari atas mobil ke kamar 1808 Hotel Marriott.</p>
<p>&#8220;Jadi pada tanggal 17 Juli, ketika tersangka pelaku bom bunuh diri Dani Dwi Permana melewati pintu pemeriksaan di depan dan tertangkap kamera, ia memang tidak membawa apa-apa, sehingga tidak ada kelalaian dari penjaga yang berada di depan hotel,&#8221; kata Nanan.</p>
<p>Namun, lanjutnya, justru ada kelemahan pengamanan di tempat penurunan barang sehingga hal ini menjadi perhatian para pengelola hotel.</p>
<p>Dalam kasus ledakan bom Mega Kuningan, Polri telah menahan tiga tersangka lain yakni Aris dan Hendra, warga Temanggung yang berperan sebagai kurir dan menyembunyikan Noordin M Top maupun Ibrohim, serta Amir Abdilah yang tertangkap di Jakarta Utara, berperan sebagai penyedia rumah dan ikut merencanakan peledakan bom di Jati Asih.</p>
<p>Sedangkan tersangka yang tewas yakni Air Setiawan dan Eko Djoko, warga Solo, tertembak di Jati Asih. Keduanya ikut berperan membantu perakitan bom.</p>
<p>Dua pelaku bom bunuh diri yang tewas di lokasi ledakan bom Dani Permana warga perumahan Telaga Kahuripan, Bogor, sebagai pelaku bom bunuh diri Hotel Marriott. Sedangkan Nana Ichwan Maulana, warga Pandeglang, Banten, sebagai pelaku bom bunuh diri di Hotel Ritz-Carlton.</p>
<p>Nanan mengatakan bahwa Yayan yang ditangkap di Jakarta Utara tidak terlibat dalam ledakan bom Mega Kuningan itu, tetapi telah direkrut sebagai pelaku bom bunuh diri untuk aksi berikutnya.</p>
<p>Sedangkan Muhjahri, pemilik rumah di Temanggung, diserahkan ke Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Menurut Nanan, Noordin M Top dalam peristiwa ledakan bom itu adalah aktor utama kendati tidak terlibat langsung di lapangan karena dia yang merencanakan dan memotivasi tersangka lain untuk beraksi.</p>
<p>&#8220;Selain itu, masih ada tiga tersangka lain yang masih buron,&#8221; kata Nanan tanpa menyebut identitas buronan yang dimaksud.</p>
<p>Tes DNA Membuktikan Bukan Nurdin M Top Tapi Ibrahim</p>
<p>Jakarta&#8211;Padi tadi jam 9.10 wib polisi mengumumkan hasil tes DNA jenazah misterius dari orang yang tewas saat penyergapan di Temanggung, Jawa Tengah. Dan hasilnya sama seperti dugaan para pengamat inteljen bahwa mayat tersebut bukan Noordin M Top. Setelah hasil tes DNA dicocokkan dengan DNA keluarga Noordin dari Malaysia, ternyata tidak sesuai, kemudian polisi mencocokkan hasil tes DNA dengan istri dan anak Ibrahim, dan ternyata hasilnya match 100%, dan polisi akhirnya menyimpulkan bahwa mayat tersebut adalah Ibrahim, atau Ba&#8217;im seorang florist di hotel JW Marriott. Ibrahim juga diduga terlibat dalam kasus peledakan bom di Marriot dan Ritz Carlton.</p>
<p>Dengan hasil tes DNA ini berarti Noordin M Top masih berkeliaran. Noordin M Top memang terkenal sebagai seorang yang licin seperti belut. Selama tujuh tahun polisi melakukan pengejaran, Noordin M Top sudah dua kali berhadapan dengan polisi, salah satunya adalah ketika densus 88 menyergap teroris di Batu, Malang. Penyergapan itu menewaskan kawan dekat Noordin M Top, Dr. Azhari, sementara Noordin M Top berhasil melososkan diri dengan luka tembak. Noordin M Top juga pernah terendus polisi berada di daerah Wonosobo, namun lagi-lagi ketika penyergapan, Noordin berhasil meloloskan diri. Setelah itu Noordin M Top diduga menikahi seorang wanita di Cilacap dan mempunyai dua anak.</p>
<p>Banyak orang berspekulasi bahwa penyergapan di Temanggung beberapa hari yang lalu ada Noordin M Top di dalam rumah tersebut. Namun ternyata hanya ada satu jenazah yang ditemukan, dan setelah diidentifikasi, mayat tersebut bukan Noordin M Top, Tapi Ibrahim. Masyarakat kembali harus kecewa. Gembong teroris Noordin M Top masih misterius keberadaannya. Sedemikiankah cerdaskah Noordin M Top sehingga polisi sampai saat ini berlum berhasil menangkapnya?</p>
<p>Polisi tidak bisa bekerja sendiri, masyarakat harus aktif berperan serta dalam pemberantasan teroris. Masyarakat diharapkan segera lapor ke pihak yang berwajib, jika mereka melihat ada hal atau aktifitas yang mencurigakan di lingkungannya. Pengamat intelegen juga mengatakan, salah satu cara untuk menangkap Noordin M Top adalah dengan menguras kolam tempat belut Noordin hidup. Pemberantasa teroris adalah salah satu cara untuk mengembalikan jati diri bangsa.</p>
<p>Ketua DVI: &#8220;Mr X&#8221; Bukan Noordin M Top</p>
<p>Jakarta&#8211;Ketua Disaster Victim Identification (DVI, identifikasi korban kecelakaan) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Brigadir Jendral Eddy Saparwoko, Rabu, mengonfirmasikan bahwa jenazah tersangka teroris &#8220;Mr. X&#8221; yang tewas dalam pengepungan di Temanggung, Jawa Tengah, bukan Noordin M. Top.</p>
<p>&#8220;Jenazah yang kita dapatkan di TKP di Temanggung adalah Ibrohim,&#8221; kata Eddy Saparwoko kepada wartawan dalam jumpa pers di RS Polri dr. Soekanto, Kramatjati, Jakarta Timur.</p>
<p>Eddy menjelaskan panjang lebar mengenai proses identifikasi mayat yang disebutnya ditempuh melalui dua metode, yaitu metode primer dan metode sekunder.</p>
<p>Metode primer ditempuh melalui identifikasi sidik jari, data rekaman gigi, dan tes DNA, yang jika salah satunya memenuhi maka dipastikan cocok dengan identitas mayat.</p>
<p>Sedangkan metode sekunder ditempuh jika tidak ada data primer dan dilakukan melalui pencocokan data sekunder seperti kepemilikan dan jejak lain seperti pakaian, dompet dan sejenisnya yang dimiliki orang yang sudah menjadi mayat.</p>
<p>Berdasarkan metode-metode itu, ternyata identitas Mr. X lebih cocok dengan Ibrahim, ketimbang Noordin M. Top yang selama ini disebut luas oleh media massa.</p>
<p>Sementara Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jendral Polisi Nanan Sukarna, menyatakan polisi telah menangkap dan menahan 8 tersangka pelaku Bom Mega Kuningan, sedangkan 4-5 lainnya dinyatakan buron.</p>
<p>Kedelapan orang teroris yang berhasil ditangani polisi adalah Amir Abdullah, Dani Dwi Permana pelaku bom bunuh di Hotel JW Marriot, Nana pelaku bom bunuh diri di Ritz Carlton, kemudian Ibrohim, Air Setiawan, Eko Sujono, Aris Sutanto, dan Hendra atau Indra.</p>
<p>Pada 8 Agustus 2009, polisi dari Detasemen Khusus 88 Antiteror, mengakhiri 17 jam pengepungan sebuah rumah di Desa Beji, Temanggung, Jawa Tengah, yang disangka sebagai tempat persembunyian teroris paling dicari Indonesia, Noordin M. Top.</p>
<p>Dalam operasi anti teror itu, Densus 88 menewaskan orang yang diduga Noordin M. Top, yang kemudian mendatangkan kritik sejumlah kalangan karena polisi tidak memanfaatkan peluang untuk menangkap hidup-hidup tersangka teroris itu kendati posisi orang itu terpojok dan sendirian.</p>
<p>Keluarga Sudah Ambil Jenazah Dani</p>
<p>Jakarta&#8211;Jenazah Dani Dwi Permana, pelaku bom bunuh diri di Hotel JW Marriott, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 17 Juli lalu, diambil keluarganya dari RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu.</p>
<p>Keluarga Dani tiba di RS Polri, sekitar pukul 07:30 WIB untuk mengambil jenazah Dani yang ditemukan di lokasi ledakan bom di Hotel JW Marriott dalam keadaan tidak utuh, hanya berupa potongan kepala.</p>
<p>Pengambilan jenazah Dani mendapat pengawalan ketat polisi selama menuju kediaman Keluarga Dani di Perumahan Telaga Kahuripan, Bogor, yang menggunakan mobil jenazah Polri dan dikawal mobil Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.</p>
<p>Sementara itu, keluarga Eko Joko Sarjono alias Eko Peang dan Air Setiawan, dua teroris yang tewas tertembak di Jati Asih, Bekasi, dikabarkan telah berangkat dari Solo, Jawa Tengah menuju RS Polri untuk mengambil jenazah keduanya.</p>
<p>Menurut kuasa hukum keluarga Eko dan Air, keluarga telah berangkat dari Solo sekitar pukul 10:00 WIB. Namun, katanya, keluarga belum mendapat hasil tes DNA terhadap kedua jenazah yang tewas ditembak personel Densus 88 di wilayah Jati Asih, Bekasi itu.</p>
<p>Sementara itu, ruang Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri, Kramat Jati, sejak Rabu pagi dijaga ketat oleh aparat kepolisian, menyusul pengumuman identitas teroris yang ditembak di sebuah rumah di Dusun Beji, Temanggung, Jawa Tengah.</p>
<p>Polri telah mengumumkan bahwa jenazah teroris yang tewas dalam penyergapan di Temanggung bukan gembong teroris asal Malaysia, Noordin M Top, melainkan Ibrohim, tersangka teroris yang memiliki peran dominan dalam peledakan bom di Mega Kuningan, 17 Juli lalu.</p>
<p>Kepala Desk Anti Teror Menkopolkam:</p>
<p>Penanganan Terorisme akan Dievaluasi</p>
<p> Jakarta&#8211; Kepala Desk Antiteror Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Irjen Pol (Purn) Ansyaad Mbai mengatakan, pola antisipasi dan penanganan terorisme akan dievaluasi secara berjenjang dan menyeluruh pasca operasi penyergapan beberapa sarang teroris pekan lalu.</p>
<p>&#8220;Kita harus dan akan evaluasi seluruh pola antisipasi dan penanganan terorisme baik secara soft power maupun hard power di setiap tingkatan instansi terkait dan lapisan masyarakat,&#8221; katanya ketika dikonfirmasi ANTARA News di Jakarta, Rabu.</p>
<p>Ansyaad mengatakan, pola penanganan terorisme baik secara soft power maupun hard power sudah berjalan baik dan simultan.</p>
<p>&#8220;Kedua pola penanganan terorisme itu baik soft power maupun hard power harus berjalan bersamaan, tidak bisa salah satu berjalan sendiri. Pemantapan ini yang akan dilakukan ke depan, dalam memaksimalkan upaya pemberantasan terorisme,&#8221; tutur Ansyaad.</p>
<p>Pola soft power akan dilakukan berjenjang dari tingkat masyarakat agar lebih waspada dan proaktif mengantisipasi ancaman terorisme dan cara menghadapinya.</p>
<p>Pendekatan persuasif juga akan dilakukan melalui lembaga-lembaga keagamaan termasuk pondok pesantren untuk dapat memberikan pemahaman yang benar tentang agama, tentang jihad dan sebagainya kepada jemaah atau masyarakat umumnya, tutur Ansyaad.</p>
<p>Sementara pada pendekatan represif (hard power) maka diawali dengan memperbaiki kinerja intelijen baik di TNI maupun Polri agar mampu melakukan pendeteksian lebih dini terhadap ancaman terorisme.</p>
<p>&#8220;Karena berdasar data intelijen yang akurat itulah aparat dapat mengoptimalkan operasinya memberantas terorisme. Ya&#8230;sekarang sudah berjalan baik&#8230;.tetapi akan harus lebih baik,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ansyaad mengatakan, terorisme tidak bisa ditangani dari satu aspek saja melainkan banyak aspek ekonomi, sosial dan budaya sehingga penanganannya juga harus komprehensif.</p>
<p>Tentang kapan evaluasi dilakukan, ia mengatakan, evaluasi secara rutin dilakukan, namun ke depan akan lebih diintensifkan di setiap jenjang.<br />
Sumber : http://www.komisikepolisianindonesia.com/main.php?page=artikle&amp;id=1196</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/polreskarawangbagops.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/polreskarawangbagops.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/polreskarawangbagops.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/polreskarawangbagops.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/polreskarawangbagops.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/polreskarawangbagops.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/polreskarawangbagops.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/polreskarawangbagops.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/polreskarawangbagops.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/polreskarawangbagops.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/polreskarawangbagops.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/polreskarawangbagops.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/polreskarawangbagops.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/polreskarawangbagops.wordpress.com/144/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=polreskarawangbagops.wordpress.com&amp;blog=6923919&amp;post=144&amp;subd=polreskarawangbagops&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://polreskarawangbagops.wordpress.com/2009/08/13/terbukti-jenazah-di-temanggung-bukan-noordin-m-top-tapi-ibrahim/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/71eec91be772d8c2d9c118a243d7b3d2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">yukirenemal</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>SOSIALISASIKAN UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG UU LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN</title>
		<link>http://polreskarawangbagops.wordpress.com/2009/07/23/sosialisasikan-uu-no-22-tahun-2009-tentang-uu-lalulintas-dan-angkutan-jalan/</link>
		<comments>http://polreskarawangbagops.wordpress.com/2009/07/23/sosialisasikan-uu-no-22-tahun-2009-tentang-uu-lalulintas-dan-angkutan-jalan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2009 03:31:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yukirenemal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://polreskarawangbagops.wordpress.com/?p=104</guid>
		<description><![CDATA[Selasa, 21 Jul 2009 KAPOLRI JENDERAL POL. BAMBANG HENDARSO MENYATAKAN “KITA SEMUA PATUT BERGEMBIRA DAN BERSYUKUR” BERKAT, KERJA KERAS JAJARAN DIT LANTAS POLRI, KHUSUSNYA YANG DIEMBAN OLEH TIM RUU LLAJ, BERHASIL MENDUKUNG TERBENTUKNYA UU NO 22 TAHUN 2009. PADA AWALNYA, TAMBAH KAPOLRI RUU LLAJ YANG DIGAGAS OLEH DEPARTEMEN PERHUBUNGAN, TERKESAN AKAN MERUBAH TOTAL UU NO.14 [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=polreskarawangbagops.wordpress.com&amp;blog=6923919&amp;post=104&amp;subd=polreskarawangbagops&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Selasa, 21 Jul 2009</p>
<p>KAPOLRI JENDERAL POL. BAMBANG HENDARSO MENYATAKAN “KITA SEMUA PATUT BERGEMBIRA DAN BERSYUKUR” BERKAT, KERJA KERAS JAJARAN DIT LANTAS POLRI, KHUSUSNYA YANG DIEMBAN OLEH TIM RUU LLAJ, BERHASIL MENDUKUNG TERBENTUKNYA UU NO 22 TAHUN 2009. PADA   AWALNYA, TAMBAH KAPOLRI RUU LLAJ YANG DIGAGAS OLEH DEPARTEMEN PERHUBUNGAN, TERKESAN AKAN MERUBAH TOTAL UU NO.14 TAHUN 1992 DARI 74 PASAL MENJADI 190 PASAL, SERTA CENDERUNG MENGABAIKAN       ASPEK KEHARMONISASIAN DENGAN PERUNDANGAN TERKAIT LAINNYA, DAN TIDAK DIKOORDINASIKAN  DENGAN INSTITUSI YANG BERSANGKUTAN, SEHINGGA MENIMBULKAN PERMASALAHAN MENYANGKUT SUSBTANSI MATERI YANG BERKAITAN DENGAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN WEWENANG POLRI.</p>
<p>KAPOLRI MENYAMPAIKAN PENGHARGAAN ATAS UPAYA KERAS DARI JAJARAN LALU LINTAS, SEHINGGA DAPAT TERBENTUK UNDANG &#8211; UNDANG YANG LEBIH SEMPURNA, EFEKTIF DAN APLIKATIF DALAM HAL IKHWAL PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN SESUAI HARAPAN MASYARAKAT, SEJALAN DENGAN KONDISI DAN KEBUTUHAN PENYELENGGARAAN LALU LIINTAS DAN ANGKUTAN JALAN SAAT INI, SERTA HARMONI DENGAN UNDANG &#8211; UNDANG LAINNYA.</p>
<p>LEBIH LANJUT DIKATAKAN MEMAHAMI PROSES PEMBENTUKAN DAN NUANSA PSIKOLOGIS YANG MELATARI TERBENTUKNYA UU NO 22 TAHUN 2009 SEBAGAIMANA YANG SAYA SAMPAIKAN, ADALAH PENTING. NAMUN DEMIKIAN, KE DEPAN, YANG LEBIH PENTING DARI HAL TERSEBUT ADALAH BAGAIMANA KITA DAPAT EMNJAWAB DAN MENJALANKAN AMANAH YANG TERTUANG DI DLAMNYA. SESUAI DENGAN PASAL 7 ( 2 ) e, DINYATAKAN BAHWA TUGAS POKOK DAN FUNGSI POLRI DALAM HAL PENYELENGGARAAN LALU LINTAS, SEBAGAI SUATU : “URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGEMUDI, PENEGAKAN HUKUM, OPERASIONAL MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS, SERTA PENDIDIKAN BERLALU LINTAS”.</p>
<p><span id="more-104"></span><br />
SELANJUTNYA, TUGAS DAN FUNGSI POLRI TERSEBUT, DIPERINCI PADA PASAL 12, MELIPUTI 9 HAL YAKNI :<br />
1.    PENGUJIAN DAN PENERBITAN SIM KENDARAAN BERMOTOR.<br />
2.    PELAKSANAAN REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR.<br />
3.    PENGUMPULAN, PEMANTAUAN, PENGOLAHAN, DAN PENYAJIAN DATA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.<br />
4.    PENGELOLAAN PUSAT PENGENDALIAN SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.<br />
5.    PENGATURAN, PENJAGAAN, PENGAWALAN DAN PATROLI LALU LINTAS.<br />
6.    PENEGAKAN HUKUM MELIPUTI PENINDAKAN PELANGGARAN DAN PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS.<br />
7.    PENDIDIKAN BERLALU LINTAS.<br />
8.    PELAKSANAAN MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS.<br />
9.    PELAKSANAAN MANAJEMEN OPERASIONAL LALU LINTAS.</p>
<p>SELAIN ITU, DALAM UNDANG – UNDANG INI DINYATAKAN BAHWA PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DILAKSANAKAN SECARA TERKOORFINASI MELIBATKAN PEMERINTAH, PEMDA, BADAN HUKUM DAN MASYARAKAT, YANG TERWADAHI DALAM FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.</p>
<p>MENYADARI CAKUPAN TUGAS DAN FUNGSI POLRI DALAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM UU NO 22 TAHUN 2009, YANG SANGAT LUAS DAN MENGANDUNG KEWENANGAN YANG SANGAT BESAR, Dl MANA HAL TERSEBUT JUGA MERUPAKAN HASIL SUMBANG PEMIKIRAN PARA PERWIRA SEKALIAN, MAKA DALAM KESEMPATAN INI, SAYA MINTA KEPADA SEGENAP JAJARAN POLRI, KHUSUSNYA FUNGSI LANTAS, UNTUK SECEPATNYA MEMBENAHI DIRl, MENINGKATKAN KINERJA DAN MENATA SISTEM DALAM PENYELENGGARAAN MANAJEMEN LALU LINTAS, SEHINGGA POLRI DAPAT MENJALANKAN UU NO 22 TAHUN 2009 DENGAN BAIK, SERTA MAMPU MEMBERIKAN PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP TINGKAT KEPERCAYAAN MASYARAKAT.</p>
<p>DALAM PADA ITU KAPOLRI MEGATAKAN KEMAMPUAN KITA DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN UU TERSEBUT, AKAN SANGAT MENENTUKAN EKSISTENSI POLRI, SEBAGAI INSTITUSI YANG DIPERCAYAI MASYARAKAT DAN DIAMANAHI OLEH UNDANG &#8211; UNDANG UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DI BIDANG KELALULINTASAN, MEMELIHARA KAMTIBCARLANTAS, SERTA MENEGAKKAN HUKUM. DALAM HAL INI, SAYA BERPESAN : JANGAN SAMPAI POLRI TIDAK MAMPU MELAKUKAN PEKERJAAN YANG DIPRAKARSAI OLEH DIRINYA SENDIRI.</p>
<p>BERBICARA MASALAH EKSISTENSI POLRI, SAYA MINTA KEPADA PERWIRA SEKALIAN, AGAR SELALU MEMBUKA WAWASAN BERPIKIR. YANG LUAS DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB, SERTA KEWENANGAN YANG DIMILIKI. CERMATI PERKEMBANGAN LINGKUNGAN, DINAMIKA SERTA TUNTUTAN MASYARAKAT YANG TERJADI, SEHINGGA KITA AKAN MAMPU MENAMPILKAN KINERJA YANG TERBAIK, CEPAT DALAM MEMBERIKAN LAYANAN, TRANSPARAN, AKUNTABEL, SERTA TERWUJUD KAMTIBCAR LANTAS DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL.</p>
<p>NAMUN DEMIKIAN, DALAM KESEMPATAN INI PULA, PERLU SAYA SAMPAIKAN BAHWA, DENGAN ADANYA UU NO 22 TAHUN 2009 INI, BUKAN BERARTI BAHWA POLRI AKAN BERORIENTASI PADA KEWENANGAN (AUTHORITY). AKAN TETAPI, HARUS DISADARI BAHWA TUGAS DAN FUNGSI POLRI Dl BIDANG LALU LINTAS, BERIKUT KEWENANGAN &#8211; KEWENANGAN YANG MELEKAT, BERKORELASI ERAT DENGAN FUNGSI KEPOLISIAN LAINNYA BAIK MENYANGKUT ASPEK PENEGAKAN HUKUM MAUPUN PEMELIHARAAN KAMTIBMAS DAN PENCEGAHAN KEJAHATAN SECARA TERPADU.</p>
<p>SEBAGAI CONTOH : REGISTRASI KENDARAAN BERMOTOR BERKAITAN ERAT DENGAN SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION, MAUPUN KESATUAN DATA BASE FINGER PRINT UNTUK KEPENTINGAN IDENTIFIKASI PEMILIK SIM, JUGA MEMILIKI KAITAN DENGAN INVESTIGASI KRIMINAL. DEMIKIAN JUGA DALAM HAL MANAJEMEN OPERASIONAL LALU LINTAS, POLRI MENJADI BAGIAN YANG PENTING DAN MENENTUKAN GUNA TERWUJUDNYA SISTEM TRANSPORTASI PUBLIK YANG AMAN, NYAMAN DAN LANCAR.</p>
<p>HAL TERSEBUT MENUNJUKKAN KONEKSITAS YANG TINGGI, ANTARA IMPLEMENTASI TUGAS DAN FUNGSI POLRI DALAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, DENGAN BANYAK ASPEK LAINNYA DALAM PENYELENGGARAAN BERBAGAI URUSAN PEMERINTAHAN. UNTUK ITU, SAYA MENGINGATKAN PENTINGNYA HUBUNGAN KEMITRAAN YANG SINERGIS, DENGAN BERBAGAI KOMPONEN BANGSA, MULAI DARI PEMERINTAHAN BAIK DI TINGKAT PUSAT DAN DI DAERAH, ATPM (AGEN TUNGGAL PEMEGANG MERK), KALANGAN AKADEMISI, SAMPAI DENGAN ORGANISASI MASYARAKAT YANG CONCERN DENGAN PERMASALAHAN PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.</p>
<p>SELANJUTNYA KAPOLRI MENEGASKAN GUNA MENJAMIN TERWUJUDNYA PERFORMA POLRI DALAM PENUGASAN BIDANG LALU LINTAS SEBAGAIMANA TUGAS YANG DIGARISKAN DALAM UNDANG &#8211; UNDANG, AGAR DAPAT BERJALAN SESUAI HARAPAN MASYARAKAT DAN KETENTUAN ETIKA PROFESI (CORE VALUES), MAKA DIPERLUKAN DUKUNGAN DARI SEGENAP PENGEMBAN FUNGSI KEPOLISIAN LAINNYA YANG TERKAIT, DAN PENGAWASAN YANG EFEKTIF, TIDAK SAJA DENGAN MENGANDALKAN PENGAWASAN EKSTERNAL DARI LEMBAGA LEGISLATIF, LEMBAGA EKSEKUTIF, LEMBAGA OMBUDSMAN, LSM, INDIVIDU SERTA KELOMPOK MASYARAKAT, ATAUPUN MEDIA SEBAGAI WUJUD MEKANISME CHECK AND BALANCES, TETAPI JUGA PENGAWASAN INTERNAL DALAM BENTUK PENGAWASAN MANAJERIAL DARI PARA PIMPINAN FUNGSI LALU LINTAS MAUPUN PENGAWASAN DARI PENGEMBAN FUNGSI PENGAWASAN LINGKUP INTERNAL POLRI.</p>
<p>DALAM UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN INI, TERDAPAT BEBERAPA PRINSIP PENTING YANG PARALEL DENGAN PRAKTEK GOOD GOVERNANCE .AND CLEAN GOVERNMENT. DIANTARANYA ADALAH MENCANTUMKAN ASAS TRANSPARANSI, AKUNTABILITAS, BERKELANJUTAN, PARTISIPATIF, MANFAAT, EFISIENSI DAN EFEKTIF, KESEIMBANGAN, TERPADU DAN KEMANDIRIAN. DENGAN DEMIKIAN REGULASI INI TELAH MENJADI LANDASAN PELAKSANAAN TUGAS, YANG SEJALAN DENGAN TUNTUTAN PERUBAHAN LINGKUNGAN.</p>
<p>SEJALAN DENGAN HAL TERSEBUT, MAKA ACARA SOSIALISASI INI DIHARAPKAN DAPAT MENUMBUHKAN KOMITMEN UNTUK LEBIH MENINGKATKAN SINERGITAS ANTARA FUNGSI LALU LINTAS DAN FUNGSI -FUNGSI LAINNYA YANG TERKAIT, BAIK SEBAGAI PENDUKUNG MAUPUN MENGEMBAN MISI PENGAWASAN. DENGAN DEMIKIAN, DIHARAPKAN POLRI, KHUSUSNYA JAJARAN YANG MENGEMBAN FUNGSI KELALULINTASAN DAPAT MELAKSANAKAN TUGASNYA DENGAN BAIK. Dl SAMPING ITU, FUNGSI PENGAWASAN INTERNAL JUGA DIHARAPKAN MAMPU MENJAGA DAN MENGAWAL DINAMIKA OPERASIONAL PENGEMBAN FUNGSI LALU LINTAS, AGAR SENANTIASA BERJALAN SESUAI DENGAN ARAH KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI POLRI, KHUSUSNYA PROGRAM UNGGULAN –QUICK WINS.</p>
<p>KAPOLRI MENGINGATKAN, SAAT INI KITA TENGAH MENJALANKAN REFORMASI BIROKRASI POLRI, MELIPUTI LIMA PROGRAM UTAMA YAITU : EVALUASI KINERJA DAN PROFIL POLRI 2025, QUICK WINS, RESTRUKTURISASI ORGANISASI, MANAJEMEN SDM DAN REMUNERASI, SERTA MANAJEMEN PERUBAHAN, SEBAGAI PENJABARAN AMANAH YANG ADA DALAM UU NO 17 TAHUN 2007 SERTA GRAND STRATEGI POLRI TAHUN 2005 &#8211; 2025. REFORMASI BIROKRASI INI, ADALAH UNTUK MENGAKSELERASIKAN PROSES PERUBAHAN DAN MEMBANGUN KULTUR POLRI SECARA KONSEPTUAL, KONSISTEN, DAN BERKESINAMBUNGAN, DEMI MENCAPAI OUTPUT POLRI YANG MAMPU MENAMPILKAN PROFESIONALITAS, MENUNJUKKAN SPIRIT DAN ETOS KERJA YANG TINGGI, BERORIENTASI KEPADA KEPENTINGAN MASYARAKAT, BANGSA, DAN NEGARA, SERTA MENUNJUKKAN KOMITMEN YANG KUAT DALAM PELAKSANAAN TUGAS.</p>
<p>REFORMASI BIROKRASI INI, DILAKSANAKAN SALAH SATUNYA, MELALUI PROGRAM UNGGULAN QUICK WINS, YANG BERTUJUAN UNTUK MENINGKATKAN KEPERCAYAAN DAN KECINTAAN MASYARAKAT KEPADA POLRI DALAM WAKTU YANG CEPAT, Dl MANA DUA DIANTARA EMPAT PROGRAM Dl DALAMNYA, SECARA LANGSUNG MENGAIT DENGAN TUGAS KELALULINTASAN, YAKNI QUICK RESPONSE DAN TRANSPARANSI PELAYANAN  SSB.</p>
<p>KITA PATUT BERBANGGA BAHWA POLRI MERUPAKAN SALAH SATU INSTITUSI YANG PALING CEPAT MERESPON KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM HAL REFORMASI BIROKRASI, Dl MANA PADA TANGGAL 30 JANUARI YANG LALU, PROGRAM QUICK WINS TELAH Di LAUNCHING OLEH BAPAK PRESIDEN RI, DENGAN FUNGSI LALU LINTAS SEBAGAI PENJURU. SETELAH ITU, BERTEPATAN DENGAN PERINGATAN HA.RI BHAYANGKARA 1 JULI 2009, POLRI MELUNCURKAN PROGRAM &#8220;INTEGRATED SYSTEM PELAYANAN LALU LINTAS&#8221;, YANG MERUPAKAN SISTEM PELAYANAN ADMINISTRASI SIM, STNK DAN BPKB SERTA KECELAKAAN LALU &#8211; LINTAS TERINTEGRASI SECARA ON LINE DENGAN PERBANKAN (BRI) ,BEA CUKAI, 17 A.T.P.M DAN JASA RAHARJA. MELALUI PROGRAM INI PELAYANAN AKAN SEMAKIN CEPAT, MURAH, MUDAH, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL.</p>
<p>INI SEMUA, SEBENARNYA MENUNJUKKAN KETERKAITAN ERAT ANTARA FUNGSI LALU LINTAS DENGAN PENJABARAN REFORMASI BIROKRASI POLRI. PARA PERWIRA SEKALIAN TENTUNYA MENYADARI BAHWA FUNGSI LALU LINTAS, MERUPAKAN SALAH SATU CORE BUSSINESS Dl LINGKUNGAN POLRI, KARENA KARAKTERISTIK TUGASNYA YANG MENCAKUP TIGA RUMUSAN TUGAS POKOK POLRI, SERTA BANYAK BERSENTUHAN SECARA LANGSUNG DENGAN MASYARAKAT. OLEH KARENA ITU, LALU LINTAS MERUPAKAN ETALASE POLRI, DIMANA SOROTAN PUBLIK AKAN BANYAK TERTUMPU KEPADA KINERJA LALU LINTAS, SEHINGGA INI MENJADIKAN FUNGSI LALU LINTAS MENJADI SANGAT STRATEGIS BERKENAAN DENGAN STRATEGI MEMBANGUN KEPERCAYAAN MASYARAKAT SEKALIGUS UPAYA INTERNAL POLRI UNTUK MENGAKSELERASIKAN TRANSFORMASI KULTURAL.</p>
<p>PERFORMA FUNGSI LALU LINTAS DALAM PELAKSANAAN TUGAS AKAN BANYAK MEMPENGARUHI CITRA POLISI, BISA SAJA BERSIFAT POSITIF MAUPUN NEGATIF. DENGAN KATA LAIN, PERSEPSI MASYARAKAT TERKAIT PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN, PENEGAKAN HUKUM, MAUPUN PEMELIHARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN BERLALU LINTAS, SENANTIASA BERSIFAT KORELATIF LINIER TERHADAP IMAGE POLRI.</p>
<p>KARAKTERISTIK TUGAS DAN FUNGSI LALU LINTAS YANG BERSENTUHAN LANGSUNG DENGAN MASYARAKAT, MENIMBULKAN KONSEKUENSI DIJADIKANNYA FUNGSI INI SEBAGAI SASARAN BERBAGAI KONTROL EKSTERNAL. HAL TERSEBUT HENDAKNYA DILIHAT SEBAGAI BENTUK KEPEDULIAN MASYARAKAT PADA KUALITAS PELAYANAN PUBLIK YANG DILAKUKAN OLEH POLRI, SERTA DIJADIKAN SEBAGAI CAMBUK UNTUK MENINGKATKAN KINERJA, GUNA TERWUJUDNYA TRANSPARANSI, AKUNTABILITAS, MAUPUN PELAYANAN PUBLIK YANG MUDAH DAN CEPAT, DALAM RANGKA GOOD GOVERNMENT ( PEMERINTAH YANG BERSIH ).</p>
<p>MEMAHAMI HAL TERSEBUT, SYA HARAPKAN AGAR FUNGSI PROPAM MELALUI KEGIATANNYA BAIK YANG BERSIFAT PREEMTIF, PREVENTIF, AMUPUN REPRESIF, MAMPU MENGELIMINIR BERBAGAI POTENSI MAUPUN ANCAMAN FAKTUAL DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI POLRI DI BIDANG KELALULINTASAN SEPERTI BERUPA PENYIMPANGAN PERILAKU ANGGOTA, PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN, MAUPUN KOMPLAIN MASYARAKAT.</p>
<p>HENDAKNYA DIPAHAMI OLEH JAJARAN PROPAM BAHWA DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL, LEBIH LANJUT DIUTAMAKAN KEPADA ASPEK PENCEGAHAN, SERTA TERWUJUDNYA KETERPADUAN DENGAN FUNGSI TERKAIT. NAMUN DEMIKIAN, MANAKALA DITEMUKAN TERJADI PENYIMPANGAN MAUPUN PELANGGARAN TERHADAP ATURAN, BAIK KODE ETIK PROFESI POLRI MAUPUN DISIPLIN, BAHKAN PIDANA, SAYA MINTA SEGENAP JAJARAN PROPAM UNTUK TIDAK RAGU – RAGU DALAM MENGAMBIL TINDAKAN, YANG TENTUNYA DILANDASI PRINSIP OBYEKTIF, CEPAT, DAN MENGANDUNG KEPASTIAN HUKUM.</p>
<p>DENGAN DEMIKIAN, KEMAMPUAN PROPAM DALAM MENJALANKAN FUNGSI PENGAWASAN, SERTA MEMBINA HUBUNGAN YANG SINERGIS DENGAN OBYEK PENGAWASAN, AKAN SANGAT MENDUKUNG PENCAPAIAN KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI POLRI, KHUSUSNYA PROGRAM UNGGULAN QUICK WINS DALAM BIDANG LALU LINTAS.</p>
<p>DEMIKIAN JUGA, KEPADA PARA PENGEMBAN FUNGSI PENDUKUNG, SEPERTI FUNGSI SAMAPTA BERIKUT JAJARANNYA, SAYA MINTA DAPAT MEMAHAMI ISI UNDANG &#8211; UNDANG INI DENGAN BAIK, MENGINGAT TUGAS -TUGAS KESAMAPTAAN CUKUP IDENTIK DENGAN BEBERAPA BENTUK PENUGASAN LALU LINTAS. SEDANGKAN UNTUK PARA PENGEMBAN FUNGSI BINA MITRA, SAYA HARAPKAN DAPAT MEMBANTU MENSOSIALISASIKAN PERUNDANGAN YANG BARU INI KEPADA MITRA POLRI MAUPUN SEGENAP MASYARAKAT, SEHINGGA AKAN TERWUJUD BUDAYA SADAR DAN PATUH HUKUM. UNTUK PARA PENGEMBAN FUNGSI PEMBINAAN HUKUM (BINKUM), SAYA HARAPKAN SENANTIASA MEMANTAU DAN MENGKAJI PENERAPAN UNDANG &#8211; UNDANG INI, SERTA MEMBERIKAN BIMBINGAN TEKNIS DALAM HAL PENERAPAN HUKUM PADA PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, KHUSUSNYA MENYANGKUT PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI YANG DIEMBAN OLEH POLRI.</p>
<p>MELIHAT KENYATAAN YANG BERKEMBANG DAN BERBAGAI PERSOALAN DI LAPANGAN, TERUTAMA DALAM TUGAS-TUGAS POLISI YANG BERKAITAN DENGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, SECARA JUJUR HARUS KITA AKUI BAHWA MASIH BANYAK HAL YANG PERLU KITA PERSIAPKAN SECARA MAKSIMAL, SEHINGGA KITA DAPAT MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWENANGAN YANG DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG SECARA MAKSIMAL PENTING UNTUK DIINGAT BAHWA PADA GILIRANNYA MASYARAKATLAH YANG AKAN MENILAI BAHWA POLRI MEMANG MAMPU UNTUK MELAKSANAKAN AMANAH UNDANG &#8211; UNDANG DENGAN BAIK DAN PENUH RASA TANGGUNG JAWAB, SEHINGGA MASYARAKAT JUGA YANG AKAN MENILAI TENTANG KEPATUTAN POLRI UNTUK MENGEMBAN BERBAGAI KEWENANGAN TERSEBUT DIBANDINGKAN DENGAN PIHAK LAIN.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/polreskarawangbagops.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/polreskarawangbagops.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/polreskarawangbagops.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/polreskarawangbagops.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/polreskarawangbagops.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/polreskarawangbagops.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/polreskarawangbagops.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/polreskarawangbagops.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/polreskarawangbagops.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/polreskarawangbagops.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/polreskarawangbagops.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/polreskarawangbagops.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/polreskarawangbagops.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/polreskarawangbagops.wordpress.com/104/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=polreskarawangbagops.wordpress.com&amp;blog=6923919&amp;post=104&amp;subd=polreskarawangbagops&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://polreskarawangbagops.wordpress.com/2009/07/23/sosialisasikan-uu-no-22-tahun-2009-tentang-uu-lalulintas-dan-angkutan-jalan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>14</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/71eec91be772d8c2d9c118a243d7b3d2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">yukirenemal</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KONSPIRASI POLITIK POLRI DI BAWAH DEPARTEMEN SIPIL</title>
		<link>http://polreskarawangbagops.wordpress.com/2009/07/23/konspirasi-politik-polri-di-bawah-departemen-sipil/</link>
		<comments>http://polreskarawangbagops.wordpress.com/2009/07/23/konspirasi-politik-polri-di-bawah-departemen-sipil/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2009 03:20:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yukirenemal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://polreskarawangbagops.wordpress.com/2009/07/23/konspirasi-politik-polri-di-bawah-departemen-sipil/</guid>
		<description><![CDATA[Yang terhormat 1.KETUA DPR RI 2.KETUA KOMISI I DPR RI 3.ANGGOTA KOMISI I DPR RI DI JAKARTA. Dengan hormat, Lewat surat ini, perkenankan kami KOMISI KEPOLISIAN INDONESIA (INDONESIAN POLICE COMMISSION ) mencermati langkah Menteri Pertahanan Yuwono Sudarsono yang kembali mempercundangi Polri dengan kemauan politisnya menempatkan posisi Polri di bawah Departemen Dalam Negeri atau Departemen Hukum [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=polreskarawangbagops.wordpress.com&amp;blog=6923919&amp;post=100&amp;subd=polreskarawangbagops&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://polreskarawangbagops.files.wordpress.com/2009/03/tbh.jpg?w=104&#038;h=105" alt="Tribrata" title="Tribrata" width="104" height="105" class="alignleft size-full wp-image-64" /></p>
<p>Yang terhormat<br />
1.KETUA DPR RI<br />
2.KETUA KOMISI I DPR RI<br />
   3.ANGGOTA KOMISI I DPR RI<br />
   DI JAKARTA.<br />
Dengan hormat,<br />
Lewat surat ini, perkenankan kami KOMISI KEPOLISIAN INDONESIA (INDONESIAN POLICE COMMISSION ) mencermati langkah Menteri Pertahanan Yuwono Sudarsono yang kembali mempercundangi Polri dengan kemauan politisnya menempatkan posisi Polri di bawah Departemen Dalam Negeri atau Departemen Hukum dan HAM.</p>
<p>Alasannya , menurut Menhan dalam pernyataan persnya pentingnya memposisikan Polri di bawah departemen sipil sesuai dalam RUU Keamanan Nasional. Lebih lanjut dikatakan agar kordinasi kebijakan Polri disamping langsung ke Presiden, Polri akan dipayungi satu kewenangan sipil yang namanya departemen.<br />
Menurut Menhan , jika polisi menolak, hal tersebut merupakan kewajaran karena memang ada trauma Polri yang pernah berada di bawah Dephan dan TNI . Kini mereka ( Polri ) sedang menikmati kebebasannya , tetapi tidak ada salahnya bila mereka harus dibawah departemen sipil.<br />
Ke depan, lanjut Menhan UU Keamanan Nasional bisa diserasikan antara UU Kepolisian, UU Pertahanan dan UU TNI. Hal itu memang perlu diserasikan, tegasnya karena kemandiriannya langsung di bawah presiden. Kini melalui pengaturan undang –undang tersebut akan ada kordinasi antara polisi dengan menteri yang akan menangani polisi sebagai aparat keamanan dalam negeri. ( seputar Indonesia 19 / 12/ 2006 )<br />
Konspirasi politik untuk menempatkan Polri di bawah departemen sebenarnya masalah klasik – yang secara berkala ditumbuhkembangkan , namun selalu kandas ditelan dinamika perkembangan masyarakat. Rupanya, tidak jera terus melakukan upaya yang spekulatif.<br />
Sehubungan dengan itu, hendaknya berbagai fihak tetap cerdas melihat fakta hukum yang ada yaitu, landasan hukum yang paling tinggi adalah UUD 1945, TAP MPR baru kemudian perangkat perundangan lainnya.<br />
<span id="more-100"></span></p>
<p>Polri dalam konstelasi ketatanegaraan.<br />
1 April 1999 Presiden BJ Habibie konsisten terhadap keputusan politiknya, sebagaimana diucapkan pada HUT ABRI 5 Oktober 1998 memisahkan Polri dari stuktur Komando ABRI. Konsistensi itu memberi kedudukan Polri sebagai lembaga yang berdiri sendiri diberikan otonomi dalam melaksanakan tugasnya sekali pun masih berada dengan Menhankam/ Pangab.<br />
Kendati pun Polri sudah keluar dari struktur ABRI namun masih ada intervensi terhadap pelaksanaan tugasnya — karena Polri masih harus tunduk pada UU no 20 tahun 1982 tentang Pokok- pokok Pertahanan Keamanan Negara dan UU no 2 tahun 1998 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Indonesia.<br />
Sebagai aparat penegak hukum – dimana Polri berada dalam satu tatanan yaitu Criminal Justice System di satu fihak harus berperan sebagai penegak hukum dalam sistim peradilan , disisi lain harus tunduk pada “ hukum tentara “<br />
Dalam UU No 28 tahun 1997 tentang Polri – nampak memiliki otoritas hukum secara penuh, namun dalam UU no 2 tahun 1998 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Indonesia , jika tidak patuh dan loyal maka kena sangsi tidak naik pangkat, tidak memangku jabatan. Ironisnya bisa terlunta-lunta.<br />
Sebagai institusi penegak hukum yang berada dalam Criminal Justice System, Polri tak bisa ditempatkan di departemen manapun atau bahkan membentuk departemen sendiri – sebab departemen mengemban fungsi eksekutif. Karena Polri<br />
bukan perangkat kebijakan – maka tak dapat dikelompokan ke dalam fungsi eksekutif. Polri juga tak bisa ditempatkan dilembaga yudikatif , agar dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum ada check and balance. Perannya terbatas untuk merumuskan peraturan pelaksanaan bersifat administratif.<br />
Mencermati perkembangan Polri dalam konstelasi ketata negaraan, Presiden Abdurahman Wahid mengambil keputusan politik yang sangat arif yaitu menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2000 tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia tertanggal 1 Juli 2000.<br />
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas pokok menegakkan hukum, ketertiban dan memelihara keamanan dalam negeri.<br />
Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan langsung di bawah Presiden<br />
Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden.<br />
Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung , Departemen Hukum Perundangan dan HAM dan dalam urusan yustisial dan dengan Deperteman Dalam Negeri dalam urusan ketentraman dan ketertiban umum.<br />
Penegakkan supremasi hukum di Indonesia bukan hanya dituntut oleh masyarakat Indonesia, namun masyarakat internasional khususnya kalangan investor – mereka menuntut adanya kepastian penegakkan hukum dan jaminan keamanan – untuk mengamankan investasinya.<br />
Sejalan dengan komitmen reformasi, kalangan Parlemen cerdas melihat kepentingan nasional serta internasional – maka dalam Sidang Tahunan 2000 menerbitkan TAP MPR VII/ 2000.<br />
Dalam eleborasinya, Bab II tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 6 ; peran Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan<br />
dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.<br />
Pasal 7 ; tentang susunan dan Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia ; ayat ( 1 ) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Kepolisian Nasional yang organisasinya disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai daerah.<br />
Ayat ( 2 ) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.<br />
Ayat ( 3 ) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.<br />
Presiden Megawati 8 Januari 2002 — mensahkan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara. Artinya, Polri dalam konstelasi ketatanegaraan sudah diletakkan secara proporsional – lebih dari itu berarti Polri diberikan otonomi dalam melaksanakan tugasnya.<br />
Legalitas hukum Polri dipermasalahkan<br />
Manakala Polri memperoleh otonomi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku aparat penegak hukum dan keamanan – konspirasi politik untuk mempercundangi Polri dalam konstelasi ketatanegaraan kembali muncul – masalahnya tetap klasik yaitu tentang wewenang keamanan — awal Nopember 2003 kadarnya lebih ekstrim – Polri divonis tak mampu menangani masalah keamanan.<br />
Upaya merebut wewenang keamanan dari Polri sudah diawali Maret 2000. Elit militer berkehendak menempatkan Polri di bawah Menteri Dalam Negeri. Artinya, bila Polri berada dalam struktur Depdagri – satu-satunya departemen yang menjadi ajang kekuatan militer ( saat itu ) – akan sangat mudah diintervensi untuk melindungi kepentingan politik militer yang menguasai semua lini jabatan di Depdagri<br />
Setelah gagal menempatkan Polri dalam konstelasi ketetanegaraan, elite Depdagri yang didominir oleh militer itu – tetap berkutat dengan kemauan politiknya –<br />
yaitu berupaya menempatkan Kapolda di bawah Gubernur, ahkir Juli 2000 – alasannya karena Polri di bawah Presiden – sedangkan Gubernur selaku wakil pemerintah , maka Kapolda berada dalam fungsi pemerintahan yang dipimpin oleh Gubernur.<br />
Konspirasi politik ini menemui jalan buntu, karena parlemen menganggap Polri akan kembali terkooptasi konfigurasi politik rezim penguasa ( militer ) yang cenderung menjadikan Polri sebagai alat kekuasaan. Dalam pada itu, profesionalisme dan kemandirian Polri pasti terdegradasi oleh budaya dan semangat sektoral – dengan demikian Polri akan dimanfaatkan bagi kepentingan sektoral. Selain itu, Polri akan terjebak pada batasan sekat-sekat primordialisme. Polri akan cenderung mengarah pada Kepolisian daerah – padahal Polri sebagai penegak hukum nasional – yang memiliki wewenang hukum menindak pelaku pidana tanpa mengenal batas daerah, bahkan wewenang Polri dalam menegakkan hukum bisa melampui batas Negara<br />
Polri dalam paradigma baru, hendaknya tidak dipandang secara sempit sebagai institusi profesi – melainkan harus dicermati sebagai respresentasi fungsi Negara – dalam melindungi warga negaranya di bawah payung hukum. Dimana hukum merupakan pilar bagi tegaknya demokrasi Polri kewajibannya menegakkan hukum sesuai dengan hukum positif yang dipertanggung jawabkan secara hukum pula.<br />
Dalam pada itu , masalah keamanan dalam negeri adalah tanggung jawab Negara – yang dilakukan dengan membentuk Polisi Negara. Kerjanya dibantu oleh segenap warga Negara – melalui perbuatan patuh hukum. Artinya, keamanan dalam negeri diselenggarakan dengan payung hukum dimana Polri bertindak sebagai penegak hukumnya.<br />
Penjabarannya, keamanan dalam negeri adalah upaya menegakkan hukum nasional. Berkaitan dengan itu, Polri merupakan polisi nasional. Apabila sudut pandang ini dijadikan acuan, maka nuansa paradigma baru akan terlihat secara jelas dan nyata – karena dalam memandang keamanan dalam kerangka hukum bukan lagi bagian dari eskalasi ancaman menghadapi musuh.<br />
Jadi, konspirasi politik yang belakangan ini dihembuskan dengan menggaungkan Polri di bawah Departemen dalam Negeri – kemudian menyerahkan fungsi kepolisian bahkan penegakkan hukum kepada pemerintah daerah –- sudah barang tentu tidak bisa diterima sepenuhnya bahkan ini sebagai kesalahan besar yang harus diperbaiki.<br />
Kalau mau jujur , konspirasi politik menempatkan Polri di bawah Depdagri tujuanya hanya untuk meraih kekuasaan belaka. Dilain fihak apabila wacana menempatkan Polri di bawah Depdagri ndompleng keberhasilan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden ini sangat bahaya – sehubungan dengan itu kita harapkan Presiden tidak terokoptasi atau menyetujui – jika yang terjadi sebaliknya — maka wacana ini sangat membahayakan republik ini yang rakyatnya sedang semangat belajar demokrasi.<br />
Artinya,kedudukan Polri dalam konstelasi ketata negaraan seperti sekarang Ini merupakan agenda reformasi –- nuansa sangat jelas lebih mengedepankan supremasi sipil dan supremasi hukum – ketimbang supremasi power – tetapi jika yang terjadi sebaliknya maka fenomenanya menjadi terbalik justru karena kemauan elite tertentu itu malah jadi dereformasi mengubur reformasi.<br />
Pemolisian global.<br />
Keamanan dalam negeri spektrumnya sangat luas – dari ancaman yang paling ringan yaitu gangguan ketertiban, ketentraman umum serta kriminalitas, pelanggaran lalu-lintas sampai pada gangguan terhadap keamanan Negara, separatis bersenjata, sabotase, terorisme dan subversi<br />
Sumber ancamannya bisa datang dari luar negeri, namun bisa berasal dari dalam negeri sendiri – dimensinya bisa berasal dari masalah idiologi, poltik, ekonomi, sosial budaya maupun keamanan – yang kesemuanya dipengaruhi lingkungan strategis baik global, regional maupun nasional. Berkaitan dengan itu, banyak Negara sekarang sedang mengarah pada pemolisian secara global – karena banyak masalah di dalam Negara faktor penyebabnya justru ancaman dari eksternal – solusi pemecahannya adalah lewat perpolisian global.<br />
Polri yang memiliki otoritas penangung jawab keamanan harus mencermati kemudian mengantisipasi agar totalitas Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, penegakkan hukum sekaligus pemelihara Kamtibmas dapat melaksanakan dengan optimal.<br />
Di balik wancana Menhan ( yang beyond the law ) mengatakan Polri kini tengah menikmati kebebesannya, nampak ada kecemburuan politis – karena melihat Polri memiliki kekuasaan. Menhan nampak kurang cerdas melihat realitas, kewenangan yang dianggap banyak pihak sebagai kekuasaan, adalah amanat undang- undang. Ricinya, Polri sebagai penyidik memperoleh amanat untuk menegakkan hukum. Dalam kaitan ini anggota Polri memiliki dekresi – inilah yang banyak pihak mengartikan sebagai kekuasaan.<br />
Jadi menempatkan Polri dalam konstelasi ketatanegaraan di bawah departemen sipil dirancang dalam RUU Keamanan Nasional adalah upaya seorang beyond the law untuk melegetimasi hukum ke dalam sistem negara – ini bukan cerminan negarawan yang baik sebab tetap berkiblat “ siapa yang kuat dia menang “.<br />
Paradigma inilah yang kemudian membawa Dephan dan seluruh jajarannya enggan untuk melakukan agenda reformasi – walhasil lebih memilih jalur inkonstitusionil dengan menabrak UUD 1945, berupaya menyisihkan TAP VI / MPR / 2000 serta TAP / VII / MPR / 2000 .<br />
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya<br />
Jakarta, 4 Januari 2007<br />
Komisi Kepolisian Indonesia<br />
Athar<br />
Ketua.<br />
Tembusan yang terhormat :<br />
1. Menkopolhukham<br />
2. Menhukham<br />
3. Kapolri<br />
(sumber:Komisi Kepolisian Indonesia)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/polreskarawangbagops.wordpress.com/100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/polreskarawangbagops.wordpress.com/100/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/polreskarawangbagops.wordpress.com/100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/polreskarawangbagops.wordpress.com/100/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/polreskarawangbagops.wordpress.com/100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/polreskarawangbagops.wordpress.com/100/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/polreskarawangbagops.wordpress.com/100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/polreskarawangbagops.wordpress.com/100/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/polreskarawangbagops.wordpress.com/100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/polreskarawangbagops.wordpress.com/100/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/polreskarawangbagops.wordpress.com/100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/polreskarawangbagops.wordpress.com/100/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/polreskarawangbagops.wordpress.com/100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/polreskarawangbagops.wordpress.com/100/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=polreskarawangbagops.wordpress.com&amp;blog=6923919&amp;post=100&amp;subd=polreskarawangbagops&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://polreskarawangbagops.wordpress.com/2009/07/23/konspirasi-politik-polri-di-bawah-departemen-sipil/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/71eec91be772d8c2d9c118a243d7b3d2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">yukirenemal</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://polreskarawangbagops.files.wordpress.com/2009/03/tbh.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Tribrata</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Peran Polri Pada Era Demokrasi Guna Mewujudkan Keamanan Dalam Negeri Dalam Rangka Pembangunan Nasional</title>
		<link>http://polreskarawangbagops.wordpress.com/2009/07/03/peran-polri-pada-era-demokrasi/</link>
		<comments>http://polreskarawangbagops.wordpress.com/2009/07/03/peran-polri-pada-era-demokrasi/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 Jul 2009 02:42:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yukirenemal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://polreskarawangbagops.wordpress.com/?p=94</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Chairudin Ismail Peranan dan kedudukan Polri sudah menjadi salah satu pembicaraan serius bangsa sejak awal reformasi pada tahun 1998, dan sepanjang tahun 1999, ramai didiskusikan dalam forum seminar, tulisa-tulisan dimedia cetak, yang bermuara pada penetapan kesepakatan bangsa memisahkan Polri dari organisasi TNI, pada April 1999 yang dulunya bernama ABRI. Pada masa itu, disepakati suatu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=polreskarawangbagops.wordpress.com&amp;blog=6923919&amp;post=94&amp;subd=polreskarawangbagops&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Chairudin Ismail</p>
<p>	Peranan dan kedudukan Polri sudah menjadi salah satu pembicaraan serius bangsa sejak awal reformasi pada tahun 1998, dan sepanjang tahun 1999, ramai didiskusikan dalam forum seminar, tulisa-tulisan dimedia cetak, yang bermuara pada penetapan kesepakatan bangsa memisahkan Polri dari organisasi TNI, pada April 1999 yang dulunya bernama ABRI. Pada masa itu, disepakati suatu masa transisi yang masih menempatkan kedudukan Polri dibawah Menhankam, kemudian pada era berikutnya Polri ditetapkan sebagai organisasi yang mandiri, berkedudukan langsung dibawah Presiden. Pada waktu itu, komponen bangsa menginginkan Polisi menjadi penjaga nilai-nilai sipil dalam berdemokrasi (the guardian of the civil values).<br />
	Meskipun telah diundangkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tampaknya masih terus terjadi berbagai persoalan (kekhawatiran) terhadap kedudukan dan peranan Polri di era reformasi ini, baik dikalangan Polisi sendiri maupun dikalangan luar kepolisian. Hal ini memberi pertanda bahwa masalah ini, memang sangat penting dalam hubungannya dengan iklim demokratisasi yang ingin dibangun di era reformasi ini. Dikatakan sangat penting, karena Kepolisian di Negara Demokrasi memang memiliki kewenangan hukum untuk menggunakan cara-cara pemaksaan dan kekerasan, sementara terhadap dua peranan yang kadang kala ambivalen, dan bahkan bertolak belakang, yaitu: sebagai “penegak hukum” dan sebagai “pemelihara ketertiban” yang menuntut sosok yang juga ambivalen, yakni, sosok the stronghand of law and soceity, sekaligus sosok the softhand of law and soceity. Peran dan sosok seperti itu, sangat berpengaruh dalam kehidupan berdemokrasi, namun juga berpotensi disimpangkan atau disalahgunakan. Karena itu, Kepolisian senantiasa perlu dikontrol baik secara internal maupun secara eksternal, sebagai wujud dari akuntabilitas Publik dinas Kepolisian.<br />
<span id="more-94"></span><br />
	Dipandang dari sudut sosiologis, peranan (role) akan senantiasa berkaitan dengan suatu kedudukan (status), dengan demikian memahami peranan Polri tidak terlepas dari kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan yang dianut. Pada negara Demokrasi, fungsi Kepolisian dapat dikelompokkan  kedalam tiga fungsi yang menuntut watak dan cara kerja yang berbeda satu sama lain, yakni: fungsi memerangi kejahatan (fighting crime), fungsi melindungi warga (protecting people), dan fungsi memelihara ketertiban umum (preservation law and order). Fungsi-fungsi Kepolisian demikian itu kemudian melahirkan empat peranan yang harus diemban, yakni: peran sebgai badan penegak hukum (law enforcement agency), peran sebagai pemelihara ketertiban (law and order maintenance), peran sebagai juru damai (peace keeping official), dan peran sebagai pelayanan publik (public servant). Peranan tersebut diharapkan bermuara kepada out put melindungi (to protect), dan melayani (to serve) warga, sehingga polisi dapat menjadi penjaga nilai-nilai sipil dalam iklim kehidupan berdemokrasi.<br />
	Pemahaman diatas, ternyata hingga sekarang ini menghadapi berbagai hambatan akibat pusaran praktek demokratisasi dan penataan sistem hukum, yang masih seringkali menjebak kepolisian kembali pada pendekatan keamanan (kekerasan) ataukah tetap pada pemahaman yang seadanya, dengan segala ketidakberdayaan menghadapi letupan-letupan pertikaian, kerusuhan, dan terorisme, serta desakan keras untuk penegakan hukum bagi pelaku korupsi. Kita mengetahui bahwa reformasi politik sesungguhnya memberikan beban yang tidak kecil bagi Polri demikian pula reformasi hukum yang telah melahirkan berbagai pergeseran sistem hukum, yang kadang tidak disadari, khususnya oleh Polri dan aparat penegak hukum lainnya. Dalam kondisi seperti itu, desakan rakyat kepada Pemerintah atas penyelesaian kasus-kasus hukum dan tekanan organisasi internasional menjadi beban lain yang tidak kecil bagi Polri.</p>
<p><strong>Polri Dalam Pusaran Pergeseran Sistem Politik Dan Hukum</strong><br />
	Reformasi yang diusung oleh mahasiswa tahun 1998 telah berulir kurang lebih sewindu, dengan segala dinamikanya, namun cita-cita awal yang diusung itu tampaknya belum menunjukkan hasil yang memadai justru yang terjadi adalah proses tambal sulam dalam kemasan perbaikan untuk rakyat, namun masih sangat jauh dari cita-cita masyarakat adil dan makmur. Justru yang terjadi adalah peralihan kekuasaan yang modelnya tetap sama yakni cendrung sentralistik, pendekatan power dan keamanan, lebih sering berpihak kepada yang kuat dan seterusnya. Mafia peradilan masih eksis dengan modus operandi yang lain, korupsi kepolisian berganti warna apa saja, namun cenderung hanya memitoskan tokoh-tokoh yang dianggap berani, tegas dan bersih dalam menangani kasus terorisme, kerusuhan dan korupsi, sementara hasil akhir yang memuaskan bagi keadilan dan kemakmuran rakyat tidak tampak secara nyata.<br />
	Berbagai agenda reformasi dilakukan secara tergesa-gesa, emosional, dengan arah yang seolah-olah reformis, namun tanpa arah konseptual yang mantik. Masing-masing berlangsung dengan sasaran pragmatis yang katanya dapat menyelesaikan persoalan besar bangsa, akan tetapi ternyata justru melahirkan persoalan-persoalan lain yang tidak kalah rumitnya. Dalam hubungan inilah, kita semua, segenap komponen bangsa, khususnya generasi muda seyogyanya merefleksi kembali berbagai pemahaman, kesepakatan, dan agenda reformasi tersebut guna diproyeksikan sesuatu pelaksanaan agenda reformasi kedepan melalui kompetensi masing-masing.<br />
	Bagi Polri, penting untuk disimak kembali reformasi politik yang telah mengakibatkan perubahan paradigma Polri menjadi Polisi Sipil, disamping reformasi hukum yang telah berpihak pada keadilan. Reformasi politik, mencanangkan ditelinga kita akan semakin berkurangnya sentralisasi kekuasaan, artinya Polisi juga tidak boleh bertumpu pada komando yang berpusat. Kepentingan-kepentingan rakyat harus diutamakan didalam melakukan peranan Kamdagri dalam rangka pembangunan, demikian pula dukungan Polri kepada otonomi daerah harus kongkrit, berlandaskan kehendak masyarakat lokalitas. Segenap aturan perundang-undangan perlu dipahami dan diarahkan untuk mendukung wacana reformasi itu secara berkesinambungan.<br />
	Akan tetapi, jika diperhatikan perjalanan reformasi politik secara cermat, maka intervensi yang terselubung politisi terhadap Polri masih tetap saja eksis. Perhatikan saja kasus pemilihan presiden tahun 2004, dan berbagai peristiwa politik lainnya. Pada tataran wacana, ribut diteriakkan netralitas Polri, namun pada tataran implementasi tampak keberpihakan yang nyata. Masih banyak jabatan tinggi Polri yang dipengaruhi oleh intervensi politisasi, sebagai akibat banyaknya pejabat Polri yang ragu dan takut untuk bertindak secara profesional. Untuk memahami gejala ini, ada baiknya kita simak bersama pergeseran-pergeseran sistem yang menyertai reformasi. Berbagai undang-undang yang telah dilahirkan diera reformasi,  sebagian besar dari UU itu sudah menganut pendekatan sistem hukum campuran, yakni dengan masuknya berbagai konsep, prinsip dan azas hukum sistem hukum Anglo Saxon ke dalam perundang-undangan selama proses reformasi, yang masih sama sekali asing dari preseden tugas-tugas Polri, Kejaksaan dan Hakim.<br />
	Beberapa contoh yang dapat dikemukakan adalah prinsip “retroaktif” dalam tindak pidana HAM, pertanggung jawaban individual, non-impuniti dan seterusnya. Begitu pula dengan konsep “pembalikan beban pembuktian”  dalam perkara korupsi, konsep ultra vires dalam UU Perseroan Terbatas, strict liability, dan seterusnya merupakan pergeseran sistem yang sering kali tanpa disadari oleh para penegak hukum termasuk Polri. Pada sistem hukum pidana, yurisdiksi nasionaliteit telah bergeser menjadi internasionaliteit pada beberapa jenis perbuatan pidana, seperti pelanggaran HAM, korupsi, money laundring dan organized crime, misalnya. Prinsip-prinsip hukum internasional telah mempengaruhi hukum pidana nasional dan hukum acaranya, sedemikian rupa sehingga perlu dilakukan upaya harmonisasi konsep yang cermat dan hati-hati, agar pelaksanaannya tidak kontradiksi satu sama lain. Demikian pula, kebiasaan membedakan (bahkan memisahkan) secara kaku antara hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana, telah menjadikan lobang-lobang hukum (Legal loo phole) yang berpotensi melemahkan penerapan dan penegakan hukum dalam menyelesaikan perkara in konkrito.<br />
	Pada banyak kasus yang ditangani oleh Polri, pendekatan hukum pidana saja tampaknya tidak lagi memadai. Pada perkara korupsi, perlu dilakukan jembatan-jembatan pembuktian yang bersumber dari hukum  administrasi, hukum perdata, untuk dapat membuktikan suatu pelanggaran pidana. Semangat hukum pidana sebagai ultimatum remedium yang seringkali diingkari, dengan dalih bahwa kejahatan yang bersangkutan sudah demikian sistematik, hukum pidana ingin difungsikan sebagai premium remidium, padahal dengan pendekatan hukum administrasi perdata, barangkali justru lebih mengah tercapainya cita-cita hukum, yakni keadilan. Sebagai akibatnya, seringkali penerapan hukum pidana menjadi tumpul dan tidak lagi menimbulkan efek jera.<br />
	Pusaran pergeseran sistem yang belum sepenuhnya disadari dalam pelaksanaan tugas-tugas Polri, tentunya menuntut refleksi guna menemukan kebijakan dan cara-cara baru (yang lebih compatibel) dalam menyelesaikan masalah Kamdagri dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.</p>
<p><strong>Peranan Kepolisian Dan Demokratisasi</strong><br />
	Polisi seringkali dipersepsi sebagai aparat anti demokrasi, karena ditangan Polisilah kekerasan dan pemaksaan atas nama Negara dapat ditonton secara benderang. Polisi memblokir jalan untuk menghalangi para demonstran, bahkan seringkali terjadi bentrokan antara Polisi dan pengunjuk rasa dengan akibat korban di kedua belah pihak. Kedudukan<br />
Polisi dan fungsi yang diembannya memang seringkali dimanfaatkan oleh penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya, atau memaksakan kehendaknya kepada rakyat yang dianggapnya membangkang. Karena itu, dalam proses demokratisasi ini Polisi menjadi salah satu sasaran yang perlu dibenahi atau di reformasi, agar dapat berfungsi sebagai pilar demokrasi, yakni penjaga dan pemelihara nilai-nilai sipil dalam kehidupan masyarakat (the guardian of the civil values). Harapan ini bertumpu pada keyakinan bahwa pada kehidupan masyarakat demokratis , “hukum” pada hakekatnya adalah consensus egaliter segenap elemen masyarakat, yang proses pembentukannya melibatakan aspek-aspek politik dan budaya selain aspek yuridis.<br />
	Dalam berbagai literature, teori dan konsep pemolisian (policing) di Negara demokrasi dapat digolongkan ke dalam 2 (dua) golongan besar yang kontradiktif, yaitu: pertama : Toeri dan konsep yang konvensional, yang menonjolkan kehadiran sebagai sebagai Polisi dan penegak hukum (law enforcement official). Kompleks pemolisian demikian itu berciri: (a) control hukum, (b) skenario cendrung refressif, (c) berbasis teori hukum positif, (d) bersifat teurapeutik (theurapeutic). Pada penggolongan ini, Polisi ingin memperkuat diri, baik melalui penguatan personel , maupun peralatan demi mengontrol masyarakat secara efektif. Penggunaan hukum sangat dikedapankan dengan polisi sebagai mobilisatornya. Penggolongan kedua, yakni: Teori dan konsep yang lebih modern, yang bersebrangan dengan golongan pertama, Polisi ingin membagi beban pemolisian kepada warga masyarakat melalui kemitraan, dengan ciri-ciri: (a) kontrol oleh warga masyarakat (self helf), (b) skenario  pemolisian yang humanistic, (c) berbasis teori altruisme, (d) bersifat konsilitori (conciliatory). Disini justru Polisi ingin membatasi diri dalam melakukan kontrol terhadap masyarakat, dan mendorong warga masyarakat untuk mampu menjaga dan  menertibkan diri sendiri. Masyarakat tidak setiap kali didorong berpaling kepada hukum, melainkan berpaling kepada sesama warga masyarakat (turning to others and to engage in more self helf). Perbedaan utama kedua konsep ini terletak pada wawasan tempat Polisi untuk menertibkan dan mengamankan, sementara yang lain justru berusaha melakukan de-policing.<br />
	Di dalam kenyataan praktik, kedua golongan itu tidak dapat dipisahkan secara hitam putih, karena berbagai ragam fungsi yang berbeda dalam pemolisian, khususnya pada fungsi memerangi kejahatan (fighting crime) dan melindungi warga (protecting people), kehadiran petugas Polisi lebih diutamakan sekalipun juga dapat bertumpu pada upaya-upaya preventif sebelum menemukan upaya-upaya yang bersifat refressif. Dengan demikian sebagaimana telah disebutkan diatas, peranan yang diemban Polisi meliputi (4) empat bidang yaitu selain sebagai badan penegakkan hukum (law enforcement agency), juga sebagai pemelihara ketertiban umum (preservation public order), juru damai (peace keeping official), dan pelayanan publik (public servant).<br />
	Pada kenyataannya, sikap dan watak serta ketrampilan yang dibutuhkan untuk mengemban fungsi-fungsi tersebut diatas memang sangat berbeda. Fungsi memerangi kejahatan membutuhkan watak personel Polisi  yang cermat, hati-hati, penuh rasa curiga (tidak gampang percaya), dan ulet menghadapi tipu daya pelaku kejahatan yang semakin canggih, fungsi memelihara ketertiban membutuhkan watak personel Polisi yang sabar, bijaksana, suka menolong, tahan menghadapi cemoohan dari warga yang tidak paham, dan seterusnya.<br />
	Sementara fungsi melindungi warga membutuhkan sosok Personel Polisi yang ulet, kuat/perkasa untuk mematahkan perlawanan, dan menghadapi ancaman kekerasan. Memadukan sosok watak tersebut pada satu orang adalah usaha yang sulit kalau tidak mustahil.<br />
	Masalah sosial yang harus dihadapi Polisi pada masyarakat demokrasi, ternyata bukan hanya kejahatan, tapi juga ketidaktertiban umum, dan berbagai sengketa warga masyarakat yang menuntut penyelesaian (dispute resulution). Kejahatan beragam jenisnya, mulai dari pencurian kecil-kecilan yang dilakukan oleh orang-orang karena kemiskinan (kepapaan), hingga pada penipuan (fraudulent) dan korupsi yang dilakukan karena keserakahan (ketamakan); penganiayaan karena sengketa dan salah paham antar tetangga atau teman, hingga kerusuhan karena pembalasan dendam atau karena konflik etnis/agama, dan terorisme. Kejahatan oleh para pelaku bisnis, kejahatan oleh kekuasaan (politisi), kesemuanya menuntut respon Polisi yang hasilnya sangat bergantung pada ukuran harapan-harapan masyarakat. Sementara itu, di dalam masyarakat senantiasa terdapat harapan-harapan yang mungkin saling berkontradiksi satu sama lain. Karena itu, Polisi pada masyarakat demokrasi senantiasa dihadapkan pada dilema peranan, antara apakah ia akan dipandang sebagai “penertib” ataukah ”pengusik”, antara apakah ia akan dipandang sebagai “pengayom” ataukah “penindas” antara apakah ia akan dipandang sebagai “pelayan” (servant) ataukan ”majikan” (master).<br />
	Karena itu, oleh Bittner, tugas Polisi disebutkan sebagai  “weaving line” (garis bergelombang) yang disuatu keadaan akan lebih mengutamakan ketertiban namun pada keadaan lain akan mengedepankan penegakan hukum. Hal tersebut tidak mungkin dikemas dengan pengaturan pemerintah dan komando dari seorang atasan dikantor, akan tetapi lebih merupakan interpretasi-interpretasi petugas lapangan terhadap masalah kongkrit yang dihadapi. Disinilah antara lain perbedaan pokok antara Polisi dan Militer dalam menghadapi tugas-tugasnya.<br />
Kriteria Universal yang menjadi acuan Polri didalam reformasi kepolisian tahun 1999, adalah Polisi yang responsive (responsivness); Polisi yang terbuka (openness), dan Polisi yang akuntabel (accountability). Kriteria tersebut telah melahirkan kesepakatan untuk menganut suatu kepolisian nasional yang bersistem integral (integrated sytem) dan bukan centralized system (seperti di Perancis) atau fragmented system (seperti di AS). Kepolisian Nasional itu, direpresentasikan oleh satu Mabes yang membawahi kepolisian daerah. Lembaga Kepolisian Nasional (LKN) yang kemudian disebut sebagai Komisi Kepolisian Nasional dibentuk untuk mengawasi dan menjamin akuntabilitas kepolisian, dan perpolisian komunitas (community policing) dijadikan landasan strategi pemolisian yang responsip dan terbuka.<br />
Setelah waktu berjalan hampir sewindu, banyak keputusan dan Undang-Undang antara lain berkenaan dengan Kepolisian telah diterbitkan, namun masalah peranan dan kedudukan Polri memang masih sering dipertanyakan, terutama dari sudut pandang sosial politik. TNI secara yuridis dan doktrin telah dinyatakan tidak lagi terlibat pada politik praktis, namun menghadapi ancaman terorrisme, kerusuhan etnik, bencana alam, muncul keinginan memerankannya, karena institusi fungsional dianggap lambat atau tidak berdaya. Demikian pula Polri, dan aparat penegak hukum lainnya, seringkali dianggap kurang berdaya menghadapi korupsi atau berbagai persolan kejahatan lainnya. Menurut pendapat saya, hal ini lebih disebabkan masih banyaknya konsep-konsep dasar demokrasi yang belum disepakati (baca belum “dimengerti” secara jernih). Sebagai contoh, konsep keamanan nasional (national security) masih terdapat perbedaan konsep antara yang cenderung menganut paham sempit. Yaitu meliputi Kamdagri saja, dengan faham yang luas  yang menganggapnya meliputi bidang ekonomi, politik, dan masalah luar negeri yang sudah pasti berkaitan dan mempengaruhi keamanan suatu bdengan bangsa. Contoh lain adalah konsep supremasi sipil, otda yang luas dengan Negara Kesatuan, antara Presidential dan perlementer, makna “independent”, makna “pengawasan” dan check and balance” dan seterusnya.<br />
	Perbedaan konsep dan makna tersebut diatas telah menjadikan sistem ketatanegaraan, hukum yang rancu, berjalan berputar-putar, yang membuat sebagian rakyat membandingkan bahwa era Orba lebih baik, tertib, lebih gampang memperoleh  penghasilan dan seterusnya. Dalam kondisi seperti itu, Polri juga mengadapi tentangan yang tidak sedikit, dan bahkan terseret oleh berbagai arus yang kalau tidak hati-hati akan membawa reduksi pengabdian dan professionalisme, bahkan bencana demokrasi, meskipun dalam jangka pendek terlihat sebagai kemajuan-kemajuan.</p>
<p><strong>Akuntabilitas Kepolisian</strong><br />
	Kepolisian yang memiliki kewenangan (power) untuk memaksa dan mengurangi hak-hak warga negara, atas nama hukum, memang perlu dipertanggungjawabkan kepada publik. Sebab selain bahwa kekuasaan itu cenderung dapat disimpangkan, masyarakat yang berdaulat harus memiliki akses untuk mengontrol kekuasaan negara/pemerintahnya, termasuk kepolisiannya. Karena itu, perlu dibentuk suatu Komisi Kepolisian (Police Commission), yang merupakan badan independent yang senantiasa memantau keseimbangan antara tugas-tugas yang berat dan luas itu dengan ketersediaan sarana dan metoda yang dipergunakan, agar dengan demikian baik Polisi maupun warga negara tidak dirugikan di dalam suatu tindakan pemolisian.<br />
	Komisi Kepolisian sebenarnya bermakna Komite, yang diadopsi dari istilah Police Council atau Police Commission di Inggris. Di Jepang komisi ini disebut sebagai National Police &amp; security Commission, yang merupakan suatu badan independent, tugasnya antara lain melakukan pengawasan kepolisian dalam iklim civil society terhadap penyalahgunaan kekuasan yang melanggar hak-hak asasi warga. Bentuk pengawasan itu berimbang, dalam artian kemampuan negara untuk membiayai kepolisiannya, dengan kemampuan dan ketrampilan yang dituntut terhadap institusi kepolisian tersebut. Dengan demikian, diharapkan terselenggaranya akuntabilitas kepolisian secara obyektif, tidak emosional, atau sekedar politis. Bahkan di Inggris metoda dan tujuan pemolisian local harus disetujui oleh warga (policing by consent), karena yang paling mengkhawatirkan bagi warga adalah kemungkinan kehadiran kepolisian yang menindas hak-hak mereka.<br />
	Mengapa perlu adanya pengawasan masyarakat? Bukankah tidak cukup dengan adanya pengawasan internal organisasi kepolisian? Atau pengawasan DPR melalui forum dengar pendapat? Memahami hal ini, kiranya “kewenangan” Polisi dalam penggunaan paksaan dan kekerasan terhadap warga perlu disimak lebih dalam lagi. Kewenangan itu, pada hakekatnya merupakan pengejawantahan kekuasaan negara yang memaksakan kehendaknya (dalam bentuk aturan) kepada warganya dengan alasan keamanan dan ketertiban. Hukum dan Undang-Undang pada hakekatnya berisi perintah-perintah yang harus dipatuhi, sehingga memerlukan alat pemaksa, yakni kepolisian. Padahal juga dipahami bahwa kekuasaan itu cenderung disimpangkan (power tends to corrupt), lebih-lebih jika kekuasaan itu bersifat absolute, tanpa pengoreksi, selain itu, semua peralatan, gaji kepolisian dibayarkan dari pajak rakyat, sehingga wajarlah jika warga memiliki jaminan bahwa penggunaan dana tersebut tidak digunakan untk menindasnya, tetapi untuk melindunginya.<br />
	Polisi, karena tugas pekerjaannya, telah melahirkan “budaya pekrjaan” (occupational culture), tanpa disadarai, sebagai akibat tuntutan tugas yang cenderung bertindak segera (responsif), kadangkala memperoleh perlawanan fisik, ejekan atau cemoohan. Budaya pekerjaan itu antara lain sikap “solidaritas” (yang negatif), sikap kerahasiaan (secrecy) yang berakar dari budaya depensif. Sikap solidaritas positif tentunya bermakna kesetiakawanan terhadap penderitaan kawan sejawat, namun yang berkembang disini adalah solidaritas negative, yakni membela kawan demi korps tanpa melihat benar salahnya suatu tindakan. Budaya ini mengental dikalangan Polisi tingkat bawah yang sering menghadapi kenyataan cemoohan, ejekan warga masyarakat, bahkan perlawanan, dan bentrokan fisik, yang kadangkala berakibatk luka-luka atau bahkan meninggal dunia. Pengalaman ini ditularkan oleh polisi-polisi lama kepada polisi-polisi yang baru untuk waspada, agar tidak menjadi korban. Bagi mereka, Polisi-polisi tersebut sulit dipahami, mengapa kerja keras Polisi untuk mengamankan dan melindingi warga justru direspon permusuhan demikian itu. Sikap kerahasiaan, adalah budaya tutup mulut (keep silent) terhadap kesalahan teman sejawat. Kesalahan semacam itu, bagi mereka lumrah, sangat manusiawi, didalam suasana kerja yang penuh tekanan dan kekerasan. Polisi yang sering buka mulut, dianggap tidak jantan, tidak patriotik, alias banci sehingga dihayati sebagai tinadakan yang tidak terpuji.<br />
	Karena itu, pada awal era reformasi kepolisian, 1 Juli 1999, komisi kepolisian itu dirumuskan: (a) sebagai pengawasan kepolisian oleh masyarakat (akuntabilitas terbuka), (b) Sebagai motivator peningkatan kinerja kepolisian yang menampung keluhan masyarakat secara independent, (c) Sebagi penggalangan sumber daya untuk keperluan kepolisian dari masyarakat lokalitas, karena disadari bahwa biaya pemolisian tidak mungkin sepenuhnya dapat dipikul oleh pemerintah. Dewasa ini, komisi kepolisian telah dirumuskan dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2002 pasal 37 sampai dengan pasal 40, bahkan telah diterbitkan PP No. 17 tahun 2005 untuk lebih mengaturnya. Pertanyaanya adalah apakah Komisi itu telah menjalankan fungsi dan peranannya sebagaimana yang telah dicita-citakan pada awal pembentukkannya.<br />
	Pengawasan internal kepolisian lebih ditujukan pada pertanggungjawaban dalam arti “responsibilitas”, yakni otoritas bertindak, kebebasan untuk mengambil keputusan, kekuasaan untuk mengawasi dan seterusnya berdasarkan pada penilaian internal organisasi.<br />
Sementara itu, pengawasan Komisi Kepolisian dalam artian akuntabilitas, menyangkut kewajiban untuk melaporkan, menjelaskan, memberi alasan, menjawab, dan memberikan perhitungan yang tunduk pada penilaian dari luar organisasi (masyarakat).</p>
<p><strong>Polri dan Otonomi Daerah</strong><br />
	Otonomi daerah menjadi pembicaraan hangat pada awal era reformasi, sebagai kilas balik kejenuhan atas “sentralisasi kekuasaan” yang tergelar selama periode Orba. Harapan tentang Otda juga diperkuat  oleh wacana akademik sebelumnya, dengan terbitnya buku yang berjudul “Reinventing Government” yang di Indonesia terkenal dengan “Mewirausahakan Birokrasi”. Sebagaimana agenda reformasi lainnya, masalah Otda juga langsung dibuatkan dalam Undang-Undang yang terus direvisi, namun pelaksanaannya juga mengalami banyak hambatan, karena yang menjadi fokus adalah sekedar otonomi administratif saja, dalam artian perebutan atau bagi-bagi kekuasaan, sumber dana daerah melalui retribusi, pajak, dan pendapatan daerah sementara otonomi politik (devolusi) kurang mendapat perhatian, sebagai akibatnya kesejahteraan rakyat dan keadilan sangat kecil perkembangannya yang menonjol adalah munculnya kelompok-kelompok kepentingan pengejar kekuasaan dan berbagai perilaku yang koruptif. Hal ini tentunya menjadi beban baru bagi kepolisian yang juga kadang ikut larut didalamnya.<br />
	Peranan Polri dalam konteks otonomi daerah, seyogyanya difokuskan pada fungsi pemeliharaan  ketertiban (preservation public order), mengingat bahwa ragam, bentuk, dan kebutuhan pemeliharaan ketertiban lebih bercorak lokalitas ketimbang nasional. Masyarakat lokalitas setingkat RT, RW, lebih realistis kebutuhan ketertibannya dibandingkan pada tingkat kabupaten misalnya, sehingga wujud community policing, seharusnya lebih diorientasikan pada Otda. Tentu saja, tidak semua gangguan Kamtibmas apalagi ganggiuan Kamdagri dapat diselesaikan melalui perpolisian komunitas. Terrorisme, kerusuhan, korupsi, kejahatan Cyber, merupakan bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas yang tidak mungkin diselesaikan melalui perpolisian komunitas, namun akar-akar gangguan ini dapat dieliminasi secara dini, dengan lebih memusatkan perhatian kepada penyelesaian sengketa antar tetangga, membina keharmonisan sesama warga, membangun early detection terhadap gejala gangguan Kamtibmas tertentu.<br />
	Karena fungsi Otda lebih pada peningkatan kemajuan daerah, yang berarti sebagian besar memberikan jaminan keamanan dan ketertiban bagi warganya guna terwujudnya kesejahteraan, maka peran Polri dibidang ini dapat menunjang fungsi Otda tersebut. Sebaliknya, keterbatasan  anggaran Polri dapat dikompensasi dari anggaran daerah yang bersangkutan. Salah satu hal yang masih sangat diabaikan sekarang ini dalam rangka Otda adalah otonomi politik (devolusi), dalam artian tersedianya ruang public (public sphere) bagi warga untuk mengemukakan kepentingannya. Forum yang ada seperti DPRD, LSM pada hakekatnya masih sangat absurd bagi kepentingan rakyat. Organisasi akar rumputpun (grassroot organization) kurang popular, dan dianggap berbau sosial/komunis, padahal justru akar rumput inilah yang paling berkepentingan terhadap kebijakan publik yang boleh jadi ditetapkan tanpa memperhatikan kepentingan mereka.<br />
	Memang banyak kita lihat organisasi LSM dan komisi yang sejenisnya, namun masih perlu disimak secara obyektif efektifitas keberadaan dan cara-cara kerjanya didalam mendorong dan memajukan demokrasi, termasuk menguatkan Otda. Secara ketatanegaraan perlu diperhatikan kemungkinan adanya dilema, bahkan kontradiksi antar Otda dan sistem Negara kekuasaan yang dianut. Dengan pengkajian cermat dan hati-hati pada makna-makna tersebut, mudah-mudahan peranan Polri akan menjadi lebih meningkat didalam memelihara Kamdagri, seirama dengan pembangunan nasional.<br />
	Sementara itu dalam bentuk kebijakan, sebenarnya Polri sudah membuat kerangka kearah penguatan Otda, dengan menetapkan Polres sebagai Kesatuan Operasional Dasar, operasional rutin kepolisian yang menjadikan pemolisian komunitas sebagai landasan (platform). Masalah berikutnya barangkali adalah menyiapkan Kepala KOD yang memiliki integritas kepemimpinan (leadership integrity) yang memadai, dengan kemampuan kreatifitas yang tinggi bersama staf, anak buah, dan peralatan yang dimilikinya, dapat senantiasa memberi respon terhadap keamanan dan ketertiban diwilayah tugasnya. Mereka tidak terlampau menunggu legitimasi dari komando atasan (Kapolwil/Kapolwiltabes dan atau Kapolda).<br />
	Dalam konteks sistem kepolisian yang integrated, harus diingat untuk tidak bergeser baik menjadi centralized system maupun fragmanted system, yang kelemahan-kelemahannya telah disadari oleh komponen bangsa sejak awal reformasi. Negara penganut kedua sistem itu adalah Negara daratan, sementara peganut sistem integrated adalah Jepang yang berwujud negara kepulauan. Fragmented system akan menjadikan organisasi berjalan dalam kebijakan yang saling berbeda, bahkan bertentangan, dan dapat membahayakan persatuan NKRI. Sementara centralized system akan menjurus pada perintah-perintah komando dari pusat yang diseragamkan, yang sebenarnya mungkin sekali memerlukan keluwesan ditingkat daerah (lokalitas).</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/polreskarawangbagops.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/polreskarawangbagops.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/polreskarawangbagops.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/polreskarawangbagops.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/polreskarawangbagops.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/polreskarawangbagops.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/polreskarawangbagops.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/polreskarawangbagops.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/polreskarawangbagops.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/polreskarawangbagops.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/polreskarawangbagops.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/polreskarawangbagops.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/polreskarawangbagops.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/polreskarawangbagops.wordpress.com/94/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=polreskarawangbagops.wordpress.com&amp;blog=6923919&amp;post=94&amp;subd=polreskarawangbagops&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://polreskarawangbagops.wordpress.com/2009/07/03/peran-polri-pada-era-demokrasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/71eec91be772d8c2d9c118a243d7b3d2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">yukirenemal</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menuju Polri yang Reformis</title>
		<link>http://polreskarawangbagops.wordpress.com/2009/07/03/menuju-polri-yang-reformis/</link>
		<comments>http://polreskarawangbagops.wordpress.com/2009/07/03/menuju-polri-yang-reformis/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 Jul 2009 02:33:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yukirenemal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://polreskarawangbagops.wordpress.com/?p=90</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Denny Indrayana Direktur Indonesia Court Monitoring Ketatanegaraan Indonesia menampilkan wajah baru setelah selesainya empat perubahan UUD 1945 yang secara berantai dilakukan MPR selama 4 tahun, sejak 1999 hingga 2002. Reformasi konstitusi di era transisi itu meski disusun dengan metode tambal sulam dan tanpa perencanaan yang memadai, relatif mampu meletakkan sistem ketatanegaraan anyar yang lebih [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=polreskarawangbagops.wordpress.com&amp;blog=6923919&amp;post=90&amp;subd=polreskarawangbagops&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Denny Indrayana<br />
Direktur Indonesia Court Monitoring</p>
<p>       Ketatanegaraan Indonesia menampilkan wajah baru setelah selesainya empat perubahan UUD 1945 yang secara berantai dilakukan MPR selama 4 tahun, sejak 1999 hingga 2002. Reformasi konstitusi di era transisi itu meski disusun dengan metode tambal sulam dan tanpa perencanaan yang memadai, relatif mampu meletakkan sistem ketatanegaraan anyar yang lebih baik.</p>
<p>	Tentu disana sini ada kekurangan hasil perumusan, namun dibandingkan dengan konstitusi sebelum amandemen, UUD 1945 hasil amandemen adalah konstitusi yang lebih demokratis.<br />
	Makalah singkat ini akan fokus pada reformasi ketatanegaraan di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Analisis akan dilakukan dengan menggunakan klasifikasi friedman yang melihat hukum dari sisi struktur, substansi, dan kultur.</p>
<p><span id="more-90"></span></p>
<p><strong>Reformasi Struktur Polri</strong><br />
	Reformasi Aturan. Salah satu hasil reformasi adalah pembenahan didunia Kepolisian. Pembenahan dilakukan dengan beberapa langkah reformasi peraturan: langkah pertama dilakukan Presiden Habibie yang mengeluarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1999 yang memisahkan ABRI menjadi Polri dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (TNI), dengan meletakkan Polri dibawah Menteri Pertahanan dan Keamanan. Langkah kedua terjadi ketika MPR mengeluarkan Tap MPR Nomor VI tahun 2000 tentang pemisahan TNI dan Polri seta Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri. TNI di berikan tanggung jawab atas pertahanan negara; sedangkan Polri diberikan kewenangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Langkah ketiga adalah mengadopsi ketentuan ketetapan MPR tentang pembagian peran antar TNI dan Polri tersebut menjadi Pasal 30 UUD 1945, yaitu ketika MPR mensahkan perubahan kedua UUD 1945 juga ditahun 2000. Langkah keempat adalah penguatan regulasi melalui disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (menggantikan UU Nomor 28 Tahun 1997 yang masih menggunakan paradigma lama, Polri menyatu sebagai bagian ABRI).<br />
	Reformasi aturan (regulatory reform) di atas meletakan Polri sebagai Alat Negara yang langsung berada dibawah Presiden sebagai Kepala Negara, bukan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Penegasan tersebut penting untuk membedakan Polri dengan lembaga negara lain yang independent (independent agencies) dan lembaga pemerintahan (executive agencies). Komisi Negara Independent tidak terletak dibawah eksekutif maupun legislatif. Ia adalah cabang kekuasaan sendiri yang mandiri. Bruce Ackerman meletakkannya sebagai cabang kekuasaan Amerika Serikat tersendiri diluar Presiden, Senate, House of Representatives, dan Mahkamah Agung. Sedangkan lembaga pemerintahan adalah lembaga negara yang berada dibawah eksekutif, dikontrol langsung oleh Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.<br />
	Berbeda dengan lembaga pemerintahan yang berada dibawah Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (chief of excutive), Polri sebagai Alat Negara yang berada dibawah Presiden sebagai Kepala Negara (chief of state), tingkat kemandirian Polri seharusnya lebih tinggi. Salah satu tolak ukurnya adalah Presiden tidak punya hak Preogatif untuk langsung mengangkat atau memberhentikan Kapolri. Hal tersebut tentu berbeda dengan menteri atau pejabat pemerintahan yang lain, dimana Presiden punya hak preogatif untuk langsung menerapkan kewenangan oppinment and removal.<br />
	Pasal 11 ayat (1) UU Polri secara tegas mengatur Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Keterlibatan DPR dalam rekruitment dan pemberhentian Kapolri itu menunjukkan posisi<br />
Polri sebagai Alat Negara yang strategis dibidang keamanan, sehingga loyalitas utamanya kepada Negara. Dengan melibatkan DPR sebagai filter, diharapkan Polri tidak lagi mudah dimanipulasi menjadi alat kekuasaan presiden, sebagaimana dulu terjadi di era Orde Baru. Meski dalam prakteknya, keterlibatannya DPR sebagai lembaga politik yang anggotanya berasal dari Partai Politik. Maka, upaya meminimalisir politisasi jabatan Kapolri harus terus dilakukan. Salah satunya dengan mengetatkan aturan penilaian di DPR sendiri untuk lebih obyektif, dan tidak subjektif partisan, berdasarkan pertimbanan politik semata. Karena, bagaimanapun Polri harus menjadi Alat Negara bukan alat pemerintah, serta bukan pula alat partai politik.<br />
	Reformasi Organisasi, sejak tahun 2001 organisasi Kepolisian mengadopsi model kedepartemen dan meninggalkan model organisasi militer. Kapolri dan Wakapolri memegang komando pertama dan kedua. Inspektur Jenderal yang berada dibawah Kapolri bertanggung jawab atas pengendalian internal. Struktur baru tersebut memberikan ruang lebih banyak bagi perwira menengah sampai tinggi. Meskipun, posisi tersebut baru tercipta di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Akibatnya muncul kecendrungan sentralisasi. Data dari Asian Development Bank dan kemitraan mencatat, dari 137 orang Jenderal Polisi (bintang satu sampai empat), 102 (74%) berada di Markas Besar; sedanglkan 32 (26%) Jenderal lainnya berada di Propinsi.<br />
	Masalah Personil. Pada November 2001 memiliki 197.295 anggota aktif untuk melayani 220 juta warga Indonesia. Artinya rasio Polisi dengan warga adalah 1.068 jauh dibawah standar ideal perserikatan rasio di India yang 1:700 ataupun Pakistan 1:600.<br />
	Rasio yang rendah tersebut semakin jauh dari ideal apabila dilihat dari perspektif jender. Hanya sekitar 8000 anggota (4%) dari Kepolisian yang merupakan perempuan. Mayoritas dari Polisi perempuan itupun bertugas dikota-kota besar. Jumlah perempuan di Kepolisian akan semakin ciut jika dicari yang berhasil mencapai kedudukan Perwira Tinggi. Korps Polisi Wanita yang terpisah juga membatasi integrasi para Polisi perempuan ke dalam Polri.</p>
<p><strong>Reformasi Substansi Polri Dan Reformasi Kultur</strong><br />
	Berkait dengan Polri, saat ini aturan Kepolisian yang ada di dalam UU Polri sudah cukup memadai, meski bukan berarti tanpa kekurangan.<br />
	Namun yang lebih penting untuk disikapi tentulah reformasi kita bukanlah rule of law tetapi rule of ethics; bukan masalah substansi Kepolisian, tetapi kultur Kepolisian yang lebih bersih dan bermartabat.<br />
	Berkaitan dengan kultur bersih dan bermartabat tersebut, public masih meletakkan Polri sebagai lembaga publik utama yang paling buruk dalam melayani masyarakat (Kemitraan,2000). Persepsi yang amat buruk itu seharusnya dapat diperbaiki.<br />
	Saat ini, dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Sutanto citra Polri sedikit demi sedikit membaik. Ketegasan membongkar kasus–kasus judi, Narkoba, dan Terorisme berdampak pada mulai tumbuhnya kepercayaan masyarakat.<br />
Polri Antikorupsi. Peningkatan citra akan semakin cepat jika penyakit korupsi mulai dibersihkan dari internal Kepolisian sendiri. Karena, sebagaimana juga semua institusi kenegaraan yang lain, Polri pun sudah terjangkit wabah penyakit korupsi tersebut. Kemitraan  mensinyalir bahkan korupsi di Kepolisian sudah terlembaga. Korupsi internal di Kepolisian tidak jarang melahirkan Polri yang memerangi korupsi dengan melakukan korupsi (lihat contoh kasus BNI, Suyitno Lindung dkk). Pada ulang tahun Ke 54 Polri, mantan Kepala Polisi, Jenderal (Purnawirawan) Kunarto, membeberkan degradasi kekuasaan Polisi yang terjadi dimasa Orde Baru, tanpa tantangan-tantangan yang dihadapi Polri dalam menyelenggarakan reformasi bukan hanya karena tidak memiliki peralatan yang memadai, tetapi lebih dari itu karena sama sekali korup, dibenci masyarakat dan tidak memiliki kemerdekaan kelembagaan sebagai bagian dari sistem penegakan hukum yang bekerja dengan baik.<br />
Tentu saja memerangi korupsi di Polri bukan perkara mudah, keterbatasan sumber daya dan sumber dana operasional harus segera diatasi. Tentang sumber dana adalah kewajiban negara untuk memenuhinya. Jangan sampai Polisi sebagaimana TNI memenuhi kekurangan itu dari sektor bisnis. Negara butuh Polri yang selalu bersiaga, bukan berniaga. Tentang bisnis, ada baiknya mulai dipikirkan pula untuk menata bisnis Polri sebagaimana saat ini TNI sudah mulai melakukan restrukturisasi bisnis mereka.<br />
Tentang bisnis ini International Crisis Group dalam laporannya tanggal 20 Februari 2001 menyatakan bisnis Polri, sebagaimana TNI, biasanya melalui yayasan.<br />
Yayasan Polisi memiliki kepentingan usaha yang luas yang konon dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Pada kenyataannya mereka lebih banyak merupakan wadah bagi penempatan Perwira yang purnawirawan ketimbang menjadi sumber pendanaaan Polisi. Akan tetapi ini berarti Polisi memiliki memiliki kepentingan komersial, yang beberapa diantaranya dipertanyakan kasus legal atau moralnya. Apakah Polisi diperbolehkan memiliki yayasan seperti itu, dan apabila ya, bagaimana agar yayasan memberi akuntabilitas kepada masyarakat maupun anggotanya sendiri? Bagaimana memisahkan kepentingan komersial Polisi ini dari peranan mereka selaku agen hukum yang tak berpihak?. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah untuk memastikan bahwa kegiatan yayasan Polisi menjadi transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat umum maupun anggota yayasan.<br />
Community Policing. Tentang sumbner daya, selain rekrutmen anggota perlu terus dilakukan untuk mendekati rasio ideal 1:400, perlu pula  dicermati konsep community policing. Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) mencatat program pemolisian berbasis masyarakat tersebut cukup sukses dijalankan di Yogyakarta. Program yang dijalankan di awal tahun 2000 an tersebut berhasil membangun interaksi yang positif dan kritis antara Polisi dengan masyarakat.<br />
Mencatat keberhasilan di Yogyakarta tersebut Eko menggambarkan: Efek dari program yang berjalan selama dua tahun itu memang cukup fantastis. Hasil penelitian di Yogyakarta memperoleh data kuantitatif bagaimana kemajuan dalam program COP, khususnya dalam membantu Polisi menangani persoalan keamanan. Sejumlah aktifitas dalam pertemuan masyarakat menjadi kunci, mengapa persoalan keamanan secara perlahan mendapatkan bantuan masyarakat.<br />
Pengawasan Polri. Berkait dengan memperbaiki kultur menjadi penting untuk mengkaji sistem pengawasan kinerja Polri. Di tingkat pusat selama ini pengawasan dilakukan oleh Komisi Ombudsman Nasional dan DPR. Selanjutnya bedasarkan UU Polri pengawasan dibagi menjadi eksternal dan internal. Untuk internal, Pasal 35 UU Polri mengatur adanya Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan tentang pengawasan eksternal diatur dalam Pasal 37 sampai 40 UU Polri.<br />
Mengenai dua sistem pengawasan tersebut, perlu dijaga agar masalah-masalah pelanggaran pidana tidak hanya diselesaikan melalui proses internal di sidang Komisi Etik. Tetapi tentunya pula dilakukan pemeriksaan pidana. Sedangkan Komisi Kepolisian Nasional ada baiknya ditimbang untuk menjadi bagian dari Komisi Yudisial. Ke depan masalah perilaku hakim, Jaksa dan Polri menjadi kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasinya. Tidak diperlukannya lagi Komisi Kepolisian Nasional maupun Komisi Kejaksaan. Di dalam Komisi Yudusial ada divisi pengawasan Hakim, divisi pengawasan Jaksa dan divisi pengawasan Polisi.<br />
Sebelum restrukturisasi peradilan yang demikian terbentuk karena berarti harus merubah aturan kewenangan Komisi Yudisial pada level UUD 1945 pengawasan Polisi oleh Komisi Kepolisian Nasional tentunya harus diefektifkan. Efektifitas itu tentunya dengan membangun relasi yang konstruktif dengan Kepolisian, bukan hubungan yang kolutif ataupun konsfrontatif. Contohnya hubungan kolutif adalah relasi antara presiden dan parlemen di era Presiden Abdurrahman Wahid atau yang paling mutahir adalah antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.<br />
Dengan Komisi Kepolisian Nasional yang berhubungan konstruktif dengan Polri, melakukan proses saling menjaga citra Kepolisian maka kultur koruptif yang mengambat reformasi Kepolisian dapat dihikangkan. Komisi Kepolisian Nasional juga dapat menjadi institusi yang mengontrol  kinerja Polisi didaerah yang relative belum tersentuh pengawasan. Selain itu perlunya peran-peran DPRD dan lembaga ombudsman di daerah juga dapat dimaksimalkan  untuk juga mengawasi kinerja aparat Kepolisian di daerah. Lembaga Ombudsman Daerah di Yogyakarta, misalnya, telah pula melakukan kerja-kerja advokasi yang efektif untuk mengawasi kinerja Kepolisian di Yogyakarta.</p>
<p><strong>Polri Yang Reformis</strong><br />
	Reformasi struktur Polri, misalnya pemisahan dari TNI, seharusnya membawa Polri menjadi lebih humanis tidak lagi militeristik, apalagi koruptif. Namun reformasi disisi institutional reform itu harus juga diikuti dengan regulatory reform, dan yang lebih utama adalah cultural reform.<br />
	Kultur Polisi yang tidak profesional dan tidak jarang masih dianggap koruptif adalah hambatan paling besar yang akan menyandung proses reformasi Polri. Ke depan, pengawasan terhadap, utamanya pengawasasn eksternal oleh Komisi Kepolisian Nasional, harus lebih didayagunakan untuk mengakselerasi terciptanya Polri yang lebih humanis dan demokratis.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/polreskarawangbagops.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/polreskarawangbagops.wordpress.com/90/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/polreskarawangbagops.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/polreskarawangbagops.wordpress.com/90/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/polreskarawangbagops.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/polreskarawangbagops.wordpress.com/90/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/polreskarawangbagops.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/polreskarawangbagops.wordpress.com/90/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/polreskarawangbagops.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/polreskarawangbagops.wordpress.com/90/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/polreskarawangbagops.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/polreskarawangbagops.wordpress.com/90/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/polreskarawangbagops.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/polreskarawangbagops.wordpress.com/90/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=polreskarawangbagops.wordpress.com&amp;blog=6923919&amp;post=90&amp;subd=polreskarawangbagops&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://polreskarawangbagops.wordpress.com/2009/07/03/menuju-polri-yang-reformis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/71eec91be772d8c2d9c118a243d7b3d2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">yukirenemal</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bakti Sosial Tim Kampanye Mega &#8211; Pro Kab. Karawang</title>
		<link>http://polreskarawangbagops.wordpress.com/2009/06/20/bakti-sosial-tim-kampanye-mega-pro-kab-karawang/</link>
		<comments>http://polreskarawangbagops.wordpress.com/2009/06/20/bakti-sosial-tim-kampanye-mega-pro-kab-karawang/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Jun 2009 03:05:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yukirenemal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pengamanan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://polreskarawangbagops.wordpress.com/?p=85</guid>
		<description><![CDATA[Pada Hari Sabtu tanggal 20 Juni 2009 Pukul 14.00 Wib Polres Karawang akan Mengamankan kegiatan Kampanye dari Tim Kampanye Capres dan Cawapres Mega &#8211; Pro Kab. Karawang akan melaksanakan kegiatan bakti sosial dalam bentuk wakaf buku bertempat di gedung Organisasi Wanita Karawang Jl. Panatayudha Karawang yang akan di hadiri oleh RIEKE DIAH PITALOKA anggota DPR [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=polreskarawangbagops.wordpress.com&amp;blog=6923919&amp;post=85&amp;subd=polreskarawangbagops&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pada Hari Sabtu tanggal 20 Juni 2009 Pukul 14.00 Wib Polres Karawang akan Mengamankan kegiatan Kampanye dari Tim Kampanye Capres dan Cawapres Mega &#8211; Pro Kab. Karawang akan melaksanakan kegiatan bakti sosial dalam bentuk wakaf buku bertempat di gedung Organisasi Wanita Karawang Jl. Panatayudha Karawang yang akan di hadiri oleh RIEKE DIAH PITALOKA anggota DPR &#8211; RI dari partai perjuangan. Polres Karawang menurunkan Dalmas dan Brimob untuk pengamanan kegiatan tersebut guna kegiatan berjalan aman dan lancar.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/polreskarawangbagops.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/polreskarawangbagops.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/polreskarawangbagops.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/polreskarawangbagops.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/polreskarawangbagops.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/polreskarawangbagops.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/polreskarawangbagops.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/polreskarawangbagops.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/polreskarawangbagops.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/polreskarawangbagops.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/polreskarawangbagops.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/polreskarawangbagops.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/polreskarawangbagops.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/polreskarawangbagops.wordpress.com/85/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=polreskarawangbagops.wordpress.com&amp;blog=6923919&amp;post=85&amp;subd=polreskarawangbagops&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://polreskarawangbagops.wordpress.com/2009/06/20/bakti-sosial-tim-kampanye-mega-pro-kab-karawang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/71eec91be772d8c2d9c118a243d7b3d2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">yukirenemal</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>POLRES KARAWANG SIAPKAN 724 PERSONIL UNTUK AMANKAN PILPRES</title>
		<link>http://polreskarawangbagops.wordpress.com/2009/06/17/polres-karawang-siapkan-724-personil-untuk-amankan-pilpres/</link>
		<comments>http://polreskarawangbagops.wordpress.com/2009/06/17/polres-karawang-siapkan-724-personil-untuk-amankan-pilpres/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2009 03:18:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yukirenemal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pengamanan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://polreskarawangbagops.wordpress.com/?p=59</guid>
		<description><![CDATA[KARAWANG &#8211; Dalam rangka menghadapi Pilpres ( Pemilihan Presiden ) yang sebentar lagi akan dilaksanakan, tepatnya tanggal 8 juli 2009, Polres karawang menyiapkan 2/3 kekuatannya atau sekitar 724 personil. Jumlah personil pengamanan Pilpres ( Pemilihan presiden ) tersebut baru dari Polres Karawang, belum termasuk unsur lainnya seperti personil bantuan dari Polda Jabar, TNI, dan unsur [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=polreskarawangbagops.wordpress.com&amp;blog=6923919&amp;post=59&amp;subd=polreskarawangbagops&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>KARAWANG &#8211; Dalam rangka menghadapi Pilpres ( Pemilihan Presiden ) yang sebentar lagi akan dilaksanakan, tepatnya tanggal 8 juli 2009, Polres karawang menyiapkan 2/3 kekuatannya atau sekitar 724 personil.</p>
<p>Jumlah personil pengamanan Pilpres ( Pemilihan presiden ) tersebut baru dari Polres Karawang, belum termasuk unsur lainnya seperti personil bantuan dari Polda Jabar, TNI, dan unsur lainnya.</p>
<p>Para personil Polres karawang itu nantinya akan mengamankan setiap TPS ( Tempat Pemungutan Suara ) dengan dibantu unsur keamanan lainnya seperti dari TNI, Sat Pol PP ( Satuan Polisi pamong Praja ) dan Linmas ( Perlindungan masyarakat / Hansip ).</p>
<p>Rata &#8211; rata, satu personil Polisi akan mengamankan empat hingga lima TPS ( Tempat Pemungutan Suara ), tergantung dengan kerawanan masing &#8211; masing daerah.</p>
<p>Selain itu ada pula 1 Pleton Pasukan Dalmas dari Polres Karawang yang akan ditempatkan di daerah yang dinilai rawan, seperti Kecamatan Cikampek, Kecamatan Cilamaya, Kecamatan Rengasdengklok, dan lain &#8211; lain.</p>
<p>Polres Karawang juga akan menurunkan personil yang bertugas melakukan Patroli dari TPS ke TPS lainnya, selama Pilpres nanti. Dan Polres Karawang juga akan melakukan koordinasi dengan KPU ( Komisi Pemilihan Umum ) untuk melakukan pengamanan Pilpres nanti.                                            </p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/polreskarawangbagops.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/polreskarawangbagops.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/polreskarawangbagops.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/polreskarawangbagops.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/polreskarawangbagops.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/polreskarawangbagops.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/polreskarawangbagops.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/polreskarawangbagops.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/polreskarawangbagops.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/polreskarawangbagops.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/polreskarawangbagops.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/polreskarawangbagops.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/polreskarawangbagops.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/polreskarawangbagops.wordpress.com/59/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=polreskarawangbagops.wordpress.com&amp;blog=6923919&amp;post=59&amp;subd=polreskarawangbagops&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://polreskarawangbagops.wordpress.com/2009/06/17/polres-karawang-siapkan-724-personil-untuk-amankan-pilpres/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/71eec91be772d8c2d9c118a243d7b3d2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">yukirenemal</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>4 PROGRAM UNGGULAN</title>
		<link>http://polreskarawangbagops.wordpress.com/2009/03/12/4-program-unggulan-quick-win/</link>
		<comments>http://polreskarawangbagops.wordpress.com/2009/03/12/4-program-unggulan-quick-win/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2009 03:47:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yukirenemal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false"></guid>
		<description><![CDATA[1. QUICK RESPON TKP (BAIK TKP LANTAS, KRIM MAUPUN TKP GANGUAN LAINNYA) 2. TRANSPARANSI DALAM PELAYANAN SIM, STNK DAN BPKB. 3. TRANSPARANSI DALAM PENYIDIKAN MELALUI SP2HP. 4. TRANSPARANSI DALAM REKRUTMEN DILINGKUNGAN POLRI (AKPOL,PPSS,BA)<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=polreskarawangbagops.wordpress.com&amp;blog=6923919&amp;post=1&amp;subd=polreskarawangbagops&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://polreskarawangbagops.files.wordpress.com/2009/03/tbh.jpg?w=104&#038;h=105" alt="Tribrata" title="Tribrata" width="104" height="105" class="aligncenter size-full wp-image-64" /><br />
1. QUICK RESPON TKP (BAIK TKP LANTAS, KRIM  MAUPUN  TKP GANGUAN LAINNYA)<br />
2. TRANSPARANSI DALAM PELAYANAN SIM, STNK DAN BPKB.<br />
3. TRANSPARANSI DALAM PENYIDIKAN MELALUI SP2HP.<br />
4. TRANSPARANSI DALAM REKRUTMEN DILINGKUNGAN POLRI (AKPOL,PPSS,BA)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/polreskarawangbagops.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/polreskarawangbagops.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/polreskarawangbagops.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/polreskarawangbagops.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/polreskarawangbagops.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/polreskarawangbagops.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/polreskarawangbagops.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/polreskarawangbagops.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/polreskarawangbagops.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/polreskarawangbagops.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/polreskarawangbagops.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/polreskarawangbagops.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/polreskarawangbagops.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/polreskarawangbagops.wordpress.com/1/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=polreskarawangbagops.wordpress.com&amp;blog=6923919&amp;post=1&amp;subd=polreskarawangbagops&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://polreskarawangbagops.wordpress.com/2009/03/12/4-program-unggulan-quick-win/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/71eec91be772d8c2d9c118a243d7b3d2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">yukirenemal</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://polreskarawangbagops.files.wordpress.com/2009/03/tbh.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Tribrata</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
